KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan terbaru ini, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh penyidik Kejagung. Jum’at (24/7/2026)
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk melengkapi proses hukum dalam perkara yang kini ditangani Tim 9 Kejagung. Kepastian mengenai status Febrie sebagai saksi disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
“Iya, status Febrie menjadi saksi dalam pemeriksaan ini,” kata Rudi.
Pemeriksaan Febrie dilakukan setelah penyidik menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah adanya penyerahan penanganan perkara beserta sejumlah barang bukti dari Kortastipikor Polri kepada Kejagung.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Keberadaan barang bukti tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengembangkan perkara ke arah dugaan TPPU.
Rudi menjelaskan, penerbitan sprindik baru dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang sebelumnya ditemukan dalam proses penggeledahan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.
“Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut adanya persoalan terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.
Karena itu, Kejagung menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan perubahan status hukum seseorang.
“Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” kata Rudi.
Ia juga menyinggung praktik peradilan yang menjadi pertimbangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Rudi merujuk pada putusan praperadilan di Kupang yang menurutnya menegaskan pentingnya pemeriksaan seseorang sebelum status hukumnya ditentukan secara berbeda.
“Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie sebelumnya telah dijadwalkan oleh Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejagung kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kepada empat orang saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Keempat saksi yang dipanggil yakni Febrie Adriansyah atau FA, Don Ritto (DR), serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS.
“Dari empat saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian melakukan pemanggilan ulang terhadap Febrie. Pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Jumat (24/7/2026) untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.
Pemeriksaan Febrie sebagai saksi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan TPPU yang kini ditangani Kejagung. Terlebih, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti bernilai besar yang sebelumnya ditemukan dalam proses penanganan perkara.
Dengan diterbitkannya sprindik baru, Kejagung kini melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa serta keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan barang bukti yang telah diamankan.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)















