Mentan Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot Buntut Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Dok. Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Keputusan tersebut diumumkan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak pelanggaran dalam distribusi beras subsidi sekaligus memperketat pengawasan terhadap penyaluran pangan kepada masyarakat.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan program subsidi dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Inisiatif Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas. Kita putuskan yang pertama hari ini, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran.
Delapan Pejabat Dicopot, Dua Diberi Peringatan
Menurut Amran, sanksi dijatuhkan kepada pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam rantai distribusi beras SPHP, mulai dari tingkat pengawasan hingga pelaksanaan penyaluran.
Pencopotan dilakukan karena pejabat terkait dinilai lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan. Namun, pemerintah masih akan mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Inisiatif dicopot semua, semua yang berkaitan tadi alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Dengan demikian, pencopotan delapan pejabat tersebut merupakan tindakan administratif yang telah diambil pemerintah, sedangkan kemungkinan adanya unsur pidana masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Satgas Pangan akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyalahgunaan beras subsidi dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Modus Beras SPHP Dipindahkan ke Karung Premium
Amran mengungkapkan, dugaan praktik penyimpangan dilakukan melalui pembelian beras SPHP yang disalurkan Bulog, kemudian kemasan aslinya dibongkar dan beras dipindahkan ke karung lain.
Beras tersebut selanjutnya dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Sebagian lainnya diduga dicampur atau dioplos sebelum dijual kepada konsumen.
Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP merupakan bagian dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Dalam temuan yang disampaikan pemerintah, diperkirakan terdapat sekitar 600 ton beras SPHP yang diduga disalahgunakan melalui praktik pengoplosan dan pengemasan ulang.
Beras tersebut disebut dipasarkan dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram, jauh di atas harga beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Artinya, terdapat selisih harga Rp4.500 untuk setiap kilogram beras yang dijual melalui praktik tersebut.
Jika dihitung berdasarkan volume 600 ton atau 600.000 kilogram, selisih harga tersebut secara matematis mencapai Rp2,7 miliar. Namun, angka ini merupakan ilustrasi perhitungan selisih harga, bukan nilai keuntungan ilegal ataupun kerugian negara yang telah ditetapkan penyidik.
Pemerintah menilai penyalahgunaan beras subsidi perlu ditindak karena berpotensi mengganggu tujuan program stabilisasi harga dan mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.
Pemerintah Perketat Pengawasan dan Siapkan Penegakan Hukum
Untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, Kementerian Pertanian bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan distribusi beras SPHP.
Amran menyatakan pemerintah juga akan memperketat aturan melalui penerbitan surat edaran serta meningkatkan sosialisasi mengenai larangan penyalahgunaan beras subsidi.
Sosialisasi tersebut akan mencakup penjelasan mengenai risiko hukum, ancaman pidana, dan sanksi denda bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pengawasan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana. Sosialisasi akan diperkuat, tetapi kolaborasi kita dengan kepolisian dan kejaksaan sangat-sangat kuat,” ujar Amran.
Ia memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar dugaan penyimpangan dalam distribusi pangan dapat ditangani secara menyeluruh.
Pemerintah juga akan menelusuri rantai distribusi beras SPHP untuk mengetahui titik terjadinya penyalahgunaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah pencopotan delapan pejabat Bulog dan Bapanas diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap penyaluran beras subsidi.
Amran menegaskan bahwa tindakan administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses pidana apabila hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran hukum.
Pemerintah berkomitmen memastikan program beras SPHP tetap berjalan sesuai peruntukannya, yakni menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan pokok dengan harga yang terjangkau. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar