97 Korporasi Diusut Bareskrim Polri dalam Kasus Karhutla, Perusahaan Asal Malaysia hingga Singapura Terseret
- account_circle Sandy Batman
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kebakaran Hutan di Kalimantan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 97 korporasi kini dalam proses penyidikan, termasuk 22 perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA). Kamis (29/10/2026)
Dari puluhan perusahaan yang diperiksa, penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya karena diduga melakukan pelanggaran terkait pengelolaan dan pencegahan kebakaran lahan.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri sumber permodalan dan tanggung jawab perusahaan terhadap wilayah konsesi yang dikelolanya.
“Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asep, sebanyak 22 perusahaan yang masuk dalam proses penyidikan merupakan korporasi dengan investasi asing dari enam negara, yakni Malaysia, Singapura, Inggris, China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” jelasnya.
22 Perusahaan Bermodal Asing Masuk Penyidikan
Bareskrim Polri merinci delapan perusahaan dengan penanaman modal asal Malaysia yang masuk dalam penyidikan, yakni PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.
Sementara sembilan perusahaan dengan investasi asal Singapura meliputi PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.
Selanjutnya, dua perusahaan dengan investasi asal Inggris adalah PT RKP dan PT SYP. Perusahaan dengan investasi asal China yakni PT MPS, asal Jepang PT MTI, serta asal Korea Selatan PT API.
Meski demikian, status perusahaan-perusahaan tersebut masih berada dalam tahapan penyidikan, sehingga tidak seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izin Usahanya
Selain mengusut keterlibatan korporasi, Bareskrim Polri telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran.
Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut didasarkan pada empat indikator utama yang ditemukan selama proses penyidikan.
Indikator pertama adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang di wilayah perusahaan. Kedua, sumber api diketahui berasal dari dalam kawasan konsesi perkebunan yang dikelola korporasi.
Ketiga, perusahaan dinilai tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang memadai.
“Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025,” ujar Asep.
Indikator keempat adalah luas kawasan yang terbakar melebihi 500 hektare, sebagaimana mengacu pada Keputusan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.
Dari 23 korporasi yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sebanyak 15 perusahaan telah berstatus tersangka. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 20 tersangka korporasi yang telah ditetapkan penyidik.
20 Korporasi Jadi Tersangka, Empat Bermodal Asing
Bareskrim Polri sebelumnya telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
Total luas kawasan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ungkap Asep.
Dari 20 perusahaan tersangka, empat di antaranya merupakan korporasi dengan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI dengan investasi asal Singapura dan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dengan investasi asal Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API dengan investasi asal Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI dengan investasi asal Singapura seluas 421 hektare.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan lainnya berdasarkan perkembangan penyidikan.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” tegas Asep.
Polri Siapkan Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, ancaman pidana yang disebutkan mencapai lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp15 miliar. Penerapan sanksi terhadap masing-masing pihak akan bergantung pada pasal dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan terhadap 97 korporasi masih berlangsung. Jumlah tersangka maupun perusahaan yang direkomendasikan mendapat sanksi administratif berpotensi bertambah sesuai hasil pemeriksaan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup, khususnya kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan aktivitas perusahaan di Indonesia. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Sandy Batman
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar