KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Sebuah fakta memilu dan keji membayang-bayangi kasus kekerasan anak di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berusia 37 tahun tega melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tidak hanya diperkosa berulang kali, korban juga dijual oleh ayah kandungnya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi daring (online). Jum’at (24/7/2026)
Pengungkapan kasus asusila dan perdagangan anak ini dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung setelah menerima laporan resmi dari korban yang memberanikan diri untuk melarikan diri.
Modus Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi
Aksi bejat tersangka dilakukan secara leluasa memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Ibu kandung korban diketahui tengah merantau sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi sejak kurun waktu 2024 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, sang ayah leluasa mengeksploitasi anak kandungnya sendiri secara fisik dan psikologis.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka konsisten melancarkan ancaman pembunuhan jika korban berani mengadu atau melapor kepada orang lain. Selain ancaman fisik, tersangka juga menakut-nakuti korban dengan ancaman dipulangkan secara paksa ke daerah asal mereka di Indramayu.
“Tersangka ini mengancam akan membunuh korban dan memulangkannya ke Indramayu jika tidak menuruti hasrat bejatnya,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung, AKP Martuani Manik, saat memimpin konferensi pers pada Kamis (23/7/2026).
Diberdayakan dan Dijual via Aplikasi Seharga Rp300 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan korban, penderitaan tersebut bermula pada akhir tahun 2024 di daerah asal orang tua mereka di Indramayu, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, tersangka tidak hanya melakukan pemaksaan hubungan seksual, tetapi juga menjual anak kandungnya sendiri kepada pria lain melalui aplikasi percakapan daring dengan tarif Rp300.000 untuk sekali transaksi.
Setelah peristiwa di Indramayu, tersangka membawa korban merantau ke berbagai daerah sebelum akhirnya bermukim di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Di Sijuk, aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut terus berulang. Kejadian terakhir tercatat terjadi pada tanggal 10 Juli 2026, sehari sebelum korban berhasil melarikan diri.
Keberanian Korban Melarikan Diri dan Pengungkapan Kasus
Penderitaan bertahun-tahun tersebut akhirnya membentur titik balik pada Sabtu, 11 Juli 2026. Korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan tidak manusiawi sang ayah memanfaatkan kelengahan pelaku yang sedang pergi bekerja melaut di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Korban melarikan diri ke rumah temannya dan langsung mengontak ibu kandungnya di Arab Saudi melalui telepon. Mendengar kabar tragis tersebut, sang ibu meminta korban mendatangi tetangga terdekat di Kecamatan Sijuk untuk meminta bantuan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
-
11 Juli 2026: Korban melarikan diri saat tersangka pergi melaut dan menghubungi ibunya di Arab Saudi.
-
15 Juli 2026: Didampingi tetangga, korban membuat laporan resmi di Polsek Sijuk yang kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung.
-
Proses Pendampingan: Polres Belitung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Belitung untuk pendampingan psikologis serta visum et repertum.
-
Hasil Visum: Ditemukan luka robek signifikan pada organ vital korban yang menguatkan indikasi kekerasan seksual berulang.
-
21 Juli 2026: Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung menangkap tersangka di dermaga nelayan Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Ancaman Hukum Maksimal 20 Tahun Penjara
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas mengingat status pelaku sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama anak.
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan ancaman pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung korban. (Sumber : posbelitung.co, Editor : KBO Babel)

















