KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, seorang pengusaha asal Kota Pangkalpinang diduga menjadi korban transaksi lahan fiktif seluas 720.000 meter persegi atau 72 hektar di Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Rabu (18/3/2026)
Kasus ini bermula dari transaksi yang dilakukan pada tahun 2019. Pengusaha tersebut dikabarkan telah mengucurkan dana besar untuk membebaskan lahan yang rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Namun, saat pemilik hendak melakukan penggarapan, ternyata lahan yang dijanjikan tidak ada. Praktik ini kemudian terindikasi sebagai transaksi fiktif.
Transaksi tersebut sempat dilengkapi administrasi berupa Surat Keterangan Pengalihan Hak Lahan Usaha Kebun Sawit, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Keposang kala itu, lengkap dengan stempel basah kantor desa. Ironisnya, dokumen yang seharusnya menjadi jaminan sah ternyata digunakan untuk menutupi fakta bahwa lahan itu tidak ada.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat telah mengakui bahwa surat keterangan yang dikeluarkan memang palsu. Hal ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam memfasilitasi praktik mafia tanah, sehingga membuka celah terjadinya penipuan yang merugikan investor.
Hingga berita ini dirilis, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparatur Desa Keposang maupun pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai status lahan tersebut. Sementara itu, korban disebut tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada perkara serupa yang sempat mencuat di Bangka beberapa tahun lalu, di mana mafia tanah menjerat mantan pejabat tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp45 miliar. Perkara tersebut hingga kini masih menunggu proses pengadilan, menegaskan bahwa praktik ilegal di sektor pertanahan masih menjadi ancaman serius bagi kepercayaan investor di wilayah Bangka Selatan.
Pengamat menilai, maraknya kasus lahan fiktif menunjukkan lemahnya pengawasan internal aparat desa dan rendahnya transparansi administrasi pertanahan.
“Jika celah ini tidak ditutup, praktik mafia tanah akan terus mengintimidasi investor dan merusak iklim bisnis di Bangka Selatan,” ujar seorang pakar hukum pertanahan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak berwenang diminta segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap seluruh transaksi lahan di Desa Keposang, agar praktik penipuan serupa tidak terulang di kemudian hari. Proses hukum yang transparan dan tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di sektor pertanahan.
Kasus lahan fiktif ini menjadi peringatan bagi seluruh investor dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti atau tanah, terutama yang melibatkan oknum pemerintah atau administrasi desa. Keterlibatan pihak berwenang dalam mensertifikasi dokumen palsu menimbulkan risiko besar bagi korban dan merusak citra pemerintahan daerah.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat segera menindak tegas para pelaku, memastikan hak korban dikembalikan, dan memperbaiki sistem administrasi pertanahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















