KBOBABEL.COM (BANGKA) — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka membongkar dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kamis (24/9/2026)
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (22/9/2026), polisi mengamankan 14 unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai armada untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang atau pengeretan.
Selain kendaraan, petugas juga menyita puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi, peralatan pemindahan BBM, pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta sejumlah cetakan barcode MyPertamina.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
BBM yang diperoleh kemudian diduga dikumpulkan dan ditimbun untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
“Terduga pelaku sengaja memanfaatkan kelemahan pengawasan verifikasi visual oleh operator SPBU. Modus yang digunakan adalah mengoperasikan beberapa QR code MyPertamina berbeda untuk satu kendaraan yang sama,” kata Mauldi, Rabu (23/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Saferi Rahman, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
Rumah tersebut diketahui milik seorang pria berinisial DD (35). Polisi menduga lokasi itu digunakan sebagai tempat penampungan utama BBM bersubsidi yang diperoleh dari aktivitas pengeretan.
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Ipda Reka Otorida.
Saat petugas tiba di lokasi, polisi mendapati dua unit mobil yang tengah digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen berkapasitas 20 liter.
Aktivitas tersebut kemudian langsung dihentikan petugas. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi sekaligus mengamankan orang-orang yang berada di dalam rumah.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan 15 jerigen berukuran 20 liter yang berisi BBM. Polisi juga menyita seperangkat selang dan alat yang digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke wadah penampungan.
Tidak hanya itu, petugas menemukan beberapa set pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah cetakan barcode MyPertamina yang diduga digunakan dalam menjalankan modus pengisian BBM secara berulang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang. Selain DD selaku pemilik rumah, lima orang lainnya yang diamankan masing-masing berinisial HS (52), AKD (31), S (40), F (20), dan FK (18).
Polisi juga menyita 14 unit mobil yang diduga digunakan sebagai armada pelangsir BBM bersubsidi.
Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Toyota Avanza, Daihatsu Sigra, Suzuki Carry, Honda Brio, hingga Daihatsu Gran Max. Sejumlah kendaraan menggunakan pelat nomor lokal, sementara lainnya menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam jaringan tersebut.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Mauldi.
Polres Bangka memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengembangan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan oknum operator SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Polisi akan mendalami asal-usul BBM yang ditampung, mekanisme penggunaan barcode MyPertamina, serta alur distribusi BBM setelah dikeluarkan dari SPBU.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat.
Hingga kini, enam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka. Status hukum masing-masing terduga akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















