KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, Kurniawan, akhirnya memberikan penjelasan lengkap terkait laporan yang diajukan Neli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai dugaan persoalan transaksi pembelian perhiasan emas.
Konfirmasi tersebut disampaikan kepada jejaring media KBO Babel pada Senin (27/7/2026), setelah tim jejaring media KBO Babel mendatangi Toko Mas Gunung Kawi untuk meminta tanggapan. Pihak toko saat itu menyatakan seluruh penjelasan mengenai perkara diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Menanggapi laporan Neli yang kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Babel, Kurniawan mengatakan pihaknya justru menyambut baik proses hukum tersebut.
“Kalau laporan itu kami sangat mendukung karena lebih objektif sehingga duduk persoalan masalah tersebut dapat terurai benang merahnya,” ujar Kurniawan.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya membantah substansi laporan yang disampaikan pelapor.
“Secara normatif dengan tegas kami bantah atas substansi pelaporan tersebut,” katanya.
Klaim Emas Sesuai Nota Pembelian
Menurut Kurniawan, perhiasan anting emas yang dijual kepada Neli telah sesuai dengan kadar maupun spesifikasi sebagaimana tercantum dalam nota pembelian.
Ia menjelaskan bahwa setiap produk perhiasan yang dijual Toko Mas Gunung Kawi memiliki kode dan karakteristik tersendiri.
“Produk perhiasan anting emas yang dijual di toko emas klien saya memiliki ciri khas tersendiri dan apa yang dijual oleh Toko Mas Gunung Kawi sesuai dengan apa yang tertulis di dalam nota pembelian,” ujarnya.”
Menjawab pertanyaan mengenai dasar yang dimiliki pihak toko terkait kadar emas tersebut, Kurniawan kembali menegaskan bahwa menurut pihaknya produk yang dijual telah sesuai dengan kadar yang tercantum dalam nota pembelian.
Benarkan Ada Kompensasi Rp1Juta
Dalam konfirmasinya, Kurniawan juga membenarkan adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada Neli.
Namun, menurut dia, kompensasi tersebut bukanlah bentuk pengakuan adanya kesalahan dari pihak Toko Mas Gunung Kawi.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya meredam persoalan agar tidak semakin berkembang.
“Adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta itu memang benar adanya agar konsumen yang membeli perhiasan emas di toko klien saya minimal bisa terobati kekecewaannya. Tapi hal ini bukan mengarah adanya kesalahan dari toko emas klien saya. Hal ini tidak lebih untuk mengedepankan rasa moralitas saja,” katanya.
Kurniawan menambahkan, pemberian kompensasi tersebut merupakan inisiatifnya sebagai kuasa hukum dan bukan instruksi langsung dari pihak toko.
Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut disampaikan melalui pimpinan redaksi jejaring media Radak Bang Doi yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut karena, menurut keterangannya, jurnalis tersebut berhubungan langsung dengan Neli.
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh dengan harapan penyelesaian secara damai dapat tercapai.
Klaim Sempat Tawarkan Rp10 Juta
Kurniawan juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara bergulir ke Polda Babel, pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut keterangannya, kliennya sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta.
Namun, ia mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Neli, terdapat permintaan penyelesaian sebesar Rp60 juta.
Karena menganggap permintaan tersebut tidak wajar, Kurniawan mengatakan dirinya melaporkan dugaan percobaan pemerasan ke Polresta Pangkalpinang.
Ia menyebut laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 10 Juli 2026.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan percobaan pemerasan tersebut masih sebatas laporan kepada kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud.
Akui Pernah Bertemu Dodi Hendriyanto Alias Bang Doi
Kurniawan juga membenarkan pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Dodi Hendriyanto yang akrab disapa Bang Doi setelah pemberitaan awal mengenai perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk memverifikasi informasi yang beredar sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pers.
Dukung Penyelidikan Polda Babel
Kurniawan mengatakan pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel.
Ia berharap proses tersebut dapat mengungkap secara objektif penyebab munculnya perbedaan penilaian kadar emas sebagaimana dipersoalkan pelapor.
Selain itu, ia juga berharap apabila dilakukan pemeriksaan terhadap perhiasan emas tersebut, pihak toko emas yang melakukan pengujian terhadap perhiasan milik Neli juga dapat dimintai keterangan mengenai metode maupun dasar penilaiannya.
Harap Fakta Terungkap di Penyidikan
Menutup keterangannya, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan perkara tersebut diproses secara hukum karena menurutnya hanya melalui proses penyelidikan yang objektif seluruh fakta dapat terungkap.
Di sisi lain, ia menyatakan pihaknya sejak awal telah berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan tanpa menentukan siapa yang benar maupun salah.
Sementara itu, laporan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Belum terdapat kesimpulan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut.
Media ini akan terus memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi sesuai perkembangan proses hukum yang berlangsung. (KBO Babel)
















