KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali marak meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Para penambang dinilai tidak jera dan tetap membandel dengan menjalankan aktivitas secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Pantauan awak media pada Sabtu (6/12/2025) menunjukkan puluhan ponton aktif beroperasi di kawasan yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut, seolah tidak ada lagi pengawasan ketat dari aparat di lapangan. Senin (8/12/2025)
Dari hasil pemantauan di lokasi, terlihat para pekerja tambang menjalankan aktivitas di atas ponton tanpa memperdulikan status kawasan tersebut sebagai hutan lindung. Mesin rajuk terus bekerja mengeruk pasir timah dari perairan dan tepian hutan. Suara mesin terdengar hingga ke pemukiman warga terdekat. Keberadaan puluhan ponton tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarang segala bentuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta potensi pencemaran air menjadi ancaman nyata bagi ekosistem Sarang Ikan.
Seorang pemilik ponton berinisial Jon mengungkapkan bahwa untuk pengurusan aktivitas tambang di Sarang Ikan diatur oleh seseorang bernama Kamal yang disebut sebagai warga asli Lubuk. Jon mengaku dirinya hanya pendatang yang bekerja di lokasi tersebut.
“Kalau pengurus di situ Kamal, orang Lubuk. Saya ini cuma pendatang kerja. Nanti juga ada orang yang minta fee timah. Saya kerja 24 jam terus, tidak ada berhenti,” ungkap Jon. Ia juga menyebut bahwa saat ini banyak tim penambang dari Koba yang bergeser bekerja ke Sarang Ikan karena tidak lagi memiliki lokasi tambang di daerah asal mereka.
Jon menambahkan bahwa rombongan penambang yang disebut sebagai kelompok Reki CS juga telah masuk ke Sarang Ikan dan mulai merakit ponton.
“Sekarang rombongan Reki CS juga sudah masuk Sarang Ikan, baru ngerakit. Di Koba sudah tidak ada lokasi lagi,” katanya. Ia juga mengungkapkan adanya kesepakatan pembayaran fee kepada masyarakat dengan sistem sepuluh banding satu, yang dinilai berbeda dengan pola lama di Merbuk.
“Timah kami bawa pulang, harga timah bervariasi, dari Rp120 ribu sampai Rp150 ribu per kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, Kamal yang disebut sebagai pengurus lapangan membenarkan adanya pungutan fee untuk para anggota. Ia menyebut ada dua orang bernama Iin dan Ryan yang mengurus pembagian fee tersebut.
“Dua orang ini orang biasa, punya pendidikan, dulu pernah nyalon anggota dewan. Mereka yang atur fee,” kata Kamal. Ia juga menegaskan bahwa ratusan ponton yang masuk ke kawasan Sarang Ikan merupakan hasil undangan dari jaringan mereka. Menurutnya, setiap ponton yang masuk harus membayar uang masuk, dan tanpa membawa nama dirinya, seseorang tidak akan diperbolehkan bekerja di lokasi tersebut.
Kamal juga mengklaim adanya konflik kepemilikan lahan yang menjadi dalih masuknya ratusan ponton tersebut. Ia menyebut ada lahan titipan milik seseorang bernama Buyung, yang kini sudah tidak lagi menghasilkan, sehingga lahan pribadinya turut dikerjakan oleh para penambang.
“Yang ratusan ponton itu berarti Iin dan Ryan yang undang, karena sekutu mereka banyak. Siapa bawa ponton masuk ke Sarang Ikan Lubuk itu mereka dapat uang masuk,” tegas Kamal. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik terorganisir di balik maraknya tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Hingga hari ini, belum terlihat adanya tindakan tegas lanjutan dari Satgas PKH maupun aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi di Sarang Ikan. Warga sekitar mengaku resah karena kerusakan lingkungan semakin meluas, sementara penegakan hukum terkesan melemah. Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, hutan lindung Sarang Ikan akan semakin rusak parah dan sulit dipulihkan. Selain itu, potensi banjir, pendangkalan sungai, serta hilangnya sumber penghidupan nelayan menjadi ancaman serius di masa mendatang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 38 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang tanpa izin di kawasan hutan. Sementara itu, Pasal 78 ayat (3) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun. Ancaman pidana ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi para pelaku.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menyentuh para pemodal, pengurus, dan pihak-pihak yang diduga membekingi operasional tambang tersebut. Tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, aktivitas ilegal ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak masa depan lingkungan Bangka Tengah secara permanen. (Sumber : Babel News Update, Editor : KBO Babel)













