KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (16/9/2026)
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Delapan Tersangka
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pimpinan perusahaan swasta, serta pihak swasta.
Berikut daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK menyebut sejumlah tersangka dari kalangan swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam proses penetapan tersangka dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK juga mendalami dugaan pihak yang berperan sebagai pemberi maupun penerima suap atau gratifikasi. Berdasarkan keterangan yang dikutip sejumlah media dari KPK, penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan tersebut.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik. KPK masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul serta peruntukan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan.
Pengungkapan perkara ini bermula dari persoalan sejumlah sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor yang sebelumnya mengalami pemblokiran. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga masuk dalam penyelidikan KPK dan berujung pada operasi tangkap tangan.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengurusan HGB, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran uang yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait keterangan KPK mengenai sejumlah tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, belum terdapat tanggapan dari Nusron atas permintaan konfirmasi tersebut.
Dengan penetapan delapan tersangka dan penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar, proses hukum perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kini memasuki tahap penyidikan. KPK menyatakan pendalaman terhadap asal-usul dan aliran uang serta pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















