KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja meninjau dua lokasi tambang timah ilegal skala besar yang berhasil disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan pada Rabu (19/11/2025) tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan. Kamis (20/11/2025)
Dalam rombongan, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap maraknya tambang ilegal yang menggurita di Bangka Belitung.
Satgas PKH Halilintar sebelumnya berhasil mengungkap penambangan ilegal di dua titik strategis, masing-masing di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar. Penemuan paling signifikan berada di Lubuk Lingkuk, tempat bukaan tambang mencapai 262,85 hektar berdasarkan hasil digitasi citra. Lokasi ini dipastikan berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut memberikan mandat penguatan Satgas untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” tegas Sjafrie saat berada di lokasi tambang sitaan.
Ia juga menyoroti modus baru yang terungkap di lapangan. Awalnya, kawasan yang ditertibkan hanya mengantongi izin untuk pengelolaan tambang pasir kuarsa. Namun, setelah ditemukan adanya kandungan timah di area tersebut, kegiatan berubah menjadi penambangan timah ilegal dengan memanfaatkan celah perizinan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang turut mendampingi rombongan menyampaikan langkah tegas pemerintah dalam menanggapi temuan tersebut. Ia mengumumkan akan menarik kembali seluruh izin pengelolaan pasir kuarsa dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan izin serupa terjadi lagi.
“Bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik,” kata Bahlil.
Peninjauan ini juga memperlihatkan peran TNI melalui Satgas PKH Halilintar dalam mengamankan kawasan hutan yang selama ini terus dirambah secara masif oleh aktivitas penambangan ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa operasi akan terus berlanjut dan penindakan akan diperkuat bekerja sama dengan kementerian serta aparat penegak hukum lainnya.
Dengan disitanya dua lokasi tambang ilegal berskala besar ini, pemerintah berharap penertiban dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan kerusakan lingkungan yang semakin mengancam keberlanjutan ekosistem di Bangka Belitung. (Sumber: Beritakeadilan.com, Editor: KBO Babel)












