KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel ditunda setelah tidak memenuhi kuorum. Senin (10/8/2026)
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026) siang, hanya dihadiri 17 dari total 45 anggota DPRD Babel.
Dengan jumlah tersebut, rapat tidak dapat dilanjutkan karena syarat kuorum belum terpenuhi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, diperlukan sedikitnya 34 anggota DPRD untuk memenuhi kuorum rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa agenda rapat sebenarnya bukan untuk langsung memberhentikan Wakil Gubernur Babel. Rapat tersebut merupakan forum penyampaian pendapat DPRD terkait persoalan yang menyangkut posisi wakil gubernur.
Menurut Didit, mekanisme terkait pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki tahapan yang panjang. Karena itu, agenda paripurna tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan akhir untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.
“Paripurna ini untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan untuk permasalahan wakil gubernur. Bukan pengusulan berhenti. Tetapi mekanismenya masih panjang. Minta pendapat dari pemerintah daerah, seperti apa. Posisi wakil gubernur secara pemerintahan, kalau secara konstitusi sangat jelas kita menunggu daripada keputusan hakim,” kata Didit kepada wartawan di DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
DPRD Sebut Hak Menyatakan Pendapat
Didit mengatakan, DPRD memiliki hak untuk menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Menurut dia, penggunaan hak tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Hak menyatakan pendapat ini, hak anggota DPRD Babel yang diatur dalam Undang-undang dan tata tertib. Artinya diperbolehkan. Apakah nanti disetujui dan tidak disetujui oleh fraksi-fraksi itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Babel juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, menurut Didit, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dapat menjadi perhatian DPRD untuk kemudian dimintai penjelasan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi tercatat hadir, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem.
Namun, kehadiran anggota dari fraksi-fraksi tersebut belum cukup untuk memenuhi jumlah minimal anggota yang dipersyaratkan agar rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Didit mengatakan pihaknya menghormati keputusan anggota maupun fraksi yang belum hadir dalam rapat tersebut.
“Maka kita juga menghargai hak fraksi yang mungkin belum bisa hadir di sidang paripurna. Sudah ada hadir fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem hadir juga,” katanya.
Rapat Dijadwalkan Ulang
Karena jumlah anggota yang hadir hanya 17 orang, rapat paripurna akhirnya tidak dapat dilaksanakan dan agenda penyampaian pendapat tersebut harus dijadwalkan kembali.
Didit mengatakan DPRD selanjutnya akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas langkah berikutnya, termasuk penjadwalan ulang rapat paripurna.
“Hari ini menyatakan bahwa rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan, nanti fraksi-fraksi akan rapim. Di sini tidak ada menzolimi lah, kita perbaiki kinerja Pemprov Babel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi sikap masing-masing anggota maupun fraksi.
“Artinya kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,” kata Didit.
Menurutnya, perbedaan sikap maupun ketidakhadiran anggota DPRD merupakan bagian dari dinamika politik dan kelembagaan yang harus dihormati.
Didit juga meminta masyarakat tidak melihat agenda tersebut sebagai proses pemakzulan atau pemberhentian secara langsung terhadap Wakil Gubernur Babel.
DPRD Klarifikasi Istilah Pemberhentian
Didit kembali menekankan bahwa agenda rapat tersebut merupakan penyampaian pendapat DPRD, bukan keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.
Ia bahkan mengakui adanya kesalahan nomenklatur dalam pengetikan jadwal agenda rapat yang menyebabkan munculnya persepsi bahwa DPRD akan melakukan pemakzulan atau pemberhentian langsung terhadap wakil gubernur.
“Tidak ada yang menakutkan kok, biasa saja, hanya memberikan pendapat bagi pengusul, ini bukan pemakzulan, memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah,” ujarnya.
Menurut Didit, substansi agenda adalah mendengarkan alasan dan pandangan mengenai kondisi serta posisi Wakil Gubernur Babel dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini menyampaikan hak soal situasi, kondisi terhadap posisi wakil gubernur seperti apa, itu saja,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud membatasi pihak lain untuk memberikan pandangan terkait persoalan tersebut.
Namun, menurutnya, masyarakat juga perlu menghormati hak DPRD untuk bertanya, meminta penjelasan, serta menyampaikan pendapat.
“Mungkin bapak-bapak tahu sendirilah setiap masalah larinya ke DPRD, masa kami ingin bertanya tidak boleh. Kami tidak melarang teman-teman di luar DPRD Babel memberikan pandangan. Itu sah-sah saja. Tetapi tolong hak kami dihargai,” kata Didit.
Gubernur Serahkan kepada DPRD
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan penyampaian pendapat mengenai posisi Wakil Gubernur Babel kepada DPRD.
Hidayat menyebut persoalan tersebut merupakan ranah internal DPRD sehingga dirinya tidak ingin mencampuri proses yang sedang berjalan di lembaga legislatif.
“Usulan wagub itu saya serahkan ke DPRD Babel, internal ya. Bagi saya, saya tidak ada konflik, ibu itu tersangkut hukum. Semua ranah, saya kembalikan ke dewan. Jangan bikin konflik lah ya. Orang lagi musibah ya,” kata Hidayat kepada wartawan di DPRD Babel.
Dengan tidak terpenuhinya kuorum pada rapat Senin, pembahasan mengenai penyampaian pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel belum menghasilkan keputusan.
DPRD Babel selanjutnya akan melakukan rapat pimpinan bersama unsur fraksi untuk menentukan agenda dan jadwal rapat berikutnya.
Sementara itu, proses tersebut masih harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku. DPRD juga masih akan mempertimbangkan berbagai pandangan serta informasi sebelum menentukan sikap kelembagaan terkait persoalan tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















