KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang menjerat dirinya. Selasa (23/6/2026)
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan. Tergugat pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Subdit Keamanan Negara, hingga tim penyidik yang menangani perkara.
Sementara itu, tergugat kedua adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan Roy Suryo adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Meski demikian, hingga saat ini isi lengkap permohonan atau petitum yang diajukan pihak pemohon belum dipublikasikan secara terbuka oleh pengadilan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.
Langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo ini dilakukan setelah dirinya bersama Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menjalani proses pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Menurut Iman, penyidik memiliki kewajiban memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka selama proses pelimpahan agar seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, dokter memberikan rekomendasi agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum proses hukum dilanjutkan.
Meski telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan dokter Tifa dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak kejaksaan. Keduanya diwajibkan melapor satu kali dalam satu minggu selama proses hukum masih berlangsung.
Pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo kini menjadi perhatian publik karena menyangkut prosedur tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan. Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan akan menilai apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, maka tindakan penggeledahan yang dipersoalkan dapat dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka proses penyidikan yang telah dilakukan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada akhir Juni mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa.
Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon serta jawaban dari pihak termohon terkait keabsahan tindakan penggeledahan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















