KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah ilegal seberat sekitar 4,7 ton yang hendak dikirim keluar Pulau Bangka. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (18/6/2026) dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Jum’at (19/6/2026)
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YG selaku sopir kendaraan pengangkut, dan HA yang diduga sebagai pemilik barang. Keduanya kini telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik distribusi timah ilegal tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman balok timah tanpa dokumen resmi menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil pikap berwarna putih yang dicurigai membawa muatan ilegal di kawasan sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang membawa enam keping balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa,” ujar AKBP Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir YG, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman barang tersebut. Dari keterangan yang diberikan, balok timah itu diketahui akan dibawa ke kediaman HA yang berada di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan di rumah HA. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan balok timah yang disimpan di dalam garasi rumah.
“Di rumah HA, kami menemukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram. Barang tersebut disimpan di garasi mobil dan ditutupi terpal,” jelasnya.
Menurut keterangan awal, ratusan balok timah tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangerang, Banten menggunakan mobil truk yang telah disiapkan. HA disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang tersebut.
Dengan temuan di dua lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 231 keping balok timah dengan total berat sekitar 4.743 kilogram atau setara 4,7 ton. Selain itu, polisi juga menyita dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan para terduga pelaku, sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Bim Rekoaji.
Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus penyelundupan timah tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli di luar daerah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan.
“Benar, Ditpolairud Polda Babel telah mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan balok timah yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa Polda Babel akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan komoditas strategis, termasuk timah, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dan negara.
Menurutnya, praktik penyelundupan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pertambangan yang legal dan berizin. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang berdampak pada kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolairud Polda Babel. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi timah ilegal tersebut.
Polda Babel memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















