KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Polres Bangka Barat mengambil tindakan tegas terhadap sarana yang diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sehari setelah memberikan teguran dan peringatan keras kepada para penambang, polisi langsung menarik empat ponton yang masih berada di kawasan tersebut. Selasa (15/9/2026)
Penindakan dilakukan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (14/9/2026).
Empat ponton yang diamankan terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton user-user. Seluruh ponton kemudian ditarik menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Markas Komando (Mako) Satpolairud Polres Bangka Barat.
Langkah penarikan dilakukan meskipun saat petugas berada di lokasi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Polisi tetap mengambil tindakan karena ponton-ponton tersebut masih berada di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran patroli dan peringatan.
Keberadaan sarana penambangan tersebut dinilai dapat membuka peluang kembali berlangsungnya aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Karena itu, aparat memilih mengamankan ponton daripada menunggu hingga kembali digunakan untuk kegiatan yang dilarang.
Sebelumnya, pada Minggu (13/9/2026), personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Babel telah melakukan patroli di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan teguran sekaligus peringatan keras kepada para penambang, baik yang menggunakan ponton jenis selam maupun user-user.
Para penambang diminta segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal serta menarik seluruh ponton dari kawasan perairan tersebut.
Peringatan itu kemudian ditindaklanjuti pada hari berikutnya. Polisi menemukan masih terdapat empat ponton yang berada di kawasan tersebut sehingga dilakukan penarikan dan pengamanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menjelaskan, penarikan empat ponton tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari peringatan yang telah disampaikan sehari sebelumnya.
“Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali,” ujar Yos.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak berhenti pada pemberian imbauan. Ketika masih ditemukan sarana yang berpotensi digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, aparat akan mengambil tindakan sesuai kewenangan.
“Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” katanya.
Penarikan empat ponton tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat menjaga kawasan perairan Tembelok dan Keranggan dari aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.
Kepolisian menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal. Karena itu, para penambang diminta mematuhi peringatan yang telah disampaikan dan tidak kembali menjalankan kegiatan yang melanggar hukum.
Selain menghentikan aktivitas penambangan, para pemilik atau pengguna ponton juga diminta tidak meninggalkan sarana penambangan di kawasan yang telah menjadi perhatian aparat.
Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Babel memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
Penindakan terhadap empat ponton ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya melakukan patroli dan memberikan peringatan, tetapi juga akan mengamankan sarana yang dinilai berpotensi mendukung kegiatan ilegal.
Dengan ditariknya dua ponton selam dan dua ponton user-user ke kawasan Tanjung Laut, kepolisian berharap aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan dapat dihentikan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat maupun para penambang agar tidak mengulangi aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondisi perairan Bangka Barat dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai aturan. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)
















