
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil membongkar praktik ilegal yang dilakukan oleh sindikat debt collector yang diduga menggelapkan kendaraan hasil penarikan kredit. Dalam kasus ini, lima orang tersangka diamankan karena tidak menyerahkan unit kendaraan kepada perusahaan pembiayaan, melainkan menyembunyikannya untuk kepentingan pribadi. Sabtu (16/5/2026)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Para pelaku ditangkap pada Selasa (12/05/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak terkait yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses penarikan kendaraan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai pihak yang memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Dengan dalih tersebut, mereka melakukan penarikan kendaraan dari debitur yang menunggak pembayaran kredit.
Namun dalam praktiknya, kendaraan yang berhasil ditarik tidak pernah diserahkan ke pihak finance sebagai pemilik sah berdasarkan perjanjian fidusia. Sebaliknya, unit kendaraan justru disembunyikan dan diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi para pelaku.
“Modusnya mereka menarik kendaraan dari debitur dengan mengaku memiliki kuasa dari pihak finance. Namun setelah unit ditarik, kendaraan tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan disembunyikan,” ujar Kombes Pol Agus dalam keterangan pers di Mapolda Babel, Jumat (15/05/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan yang merasa kehilangan jejak sejumlah unit kendaraan hasil penarikan. Unit-unit tersebut tidak pernah masuk ke gudang resmi perusahaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan prosedur.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut berada di luar jalur distribusi resmi. Setelah dilakukan pengembangan, aparat akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.
Menariknya, kelima tersangka yang diamankan diketahui bukan berasal dari daerah setempat. Mereka merupakan jaringan lintas daerah yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya pola kerja terorganisir yang diduga sudah berlangsung dalam beberapa waktu.
Adapun identitas kelima tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta Barat, AJT alias Andre asal Maluku Tengah, serta tiga lainnya yaitu EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki yang merupakan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Polisi menduga para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penarikan hingga penyimpanan kendaraan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya kendaraan lain yang belum ditemukan.
Dalam operasi tersebut, Polda Babel berhasil menyita total sembilan unit mobil berbagai merek dan jenis yang diduga merupakan hasil penarikan ilegal. Selain kendaraan, aparat juga mengamankan lima unit telepon genggam, delapan bundel dokumen kendaraan, serta sejumlah barang lain termasuk lempengan besi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri alur distribusi kendaraan dari proses penarikan hingga penyimpanan guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal ini.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Jaminan Fidusia serta pasal penggelapan dan penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU Fidusia hingga pasal penggelapan dan penadahan. Ancaman hukumannya beragam, maksimal bisa mencapai empat tahun penjara sesuai KUHP,” tegas Kombes Pol Agus.
Polda Babel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi. Polisi juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk memperketat pengawasan terhadap proses penarikan kendaraan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Babel guna mendalami motif, alur pembagian peran, serta kemungkinan adanya kendaraan lain yang masih disembunyikan di lokasi berbeda. (Sumber : Buletin Expres, Editor : KBO Babel)












