KBOBABEL.COM (MENTOK) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Sebanyak 265 kilogram pasir timah berhasil diamankan saat hendak dibawa keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Rabu (5/8/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32). Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan komoditas mineral tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli dan pemeriksaan rutin yang ditingkatkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Helen, kawasan pelabuhan penyeberangan menjadi salah satu titik yang terus diawasi karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur keluar masuk barang, termasuk komoditas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat melakukan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik sebuah kendaraan yang hendak memasuki area penyeberangan. Kecurigaan tersebut mendorong personel Satpolairud menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh muatan.
“Pada saat patroli, petugas kita mencurigai gerak-gerik dari kendaraan yang dibawa oleh kedua tersangka. Kemudian petugas memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledahan menyeluruh pada muatan kendaraan tersangka,” ujar Helen.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 karung berisi pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 265 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan atau Satpam ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai bagian dari prosedur pengamanan di kawasan pelabuhan.
Lebih lanjut, Helen menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga menggunakan modus menyamarkan pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal agar lolos dari pemeriksaan.
Karung-karung berisi pasir timah ditempatkan di balik tumpukan kotak buah sehingga tidak mudah terlihat ketika kendaraan diperiksa secara kasat mata.
“Modusnya ini adalah menyamarkan barang bukti berupa pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal. Total ada sebanyak 10 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 265 kilogram yang ditemukan di balik tumpukan kotak buah tersebut,” ungkap Helen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar Pulau Bangka menggunakan kapal penyeberangan menuju Palembang, Sumatera Selatan.
“Rencananya pasir timah ini akan diselundupkan dan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” tambahnya.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan kedua pria beserta kendaraan dan seluruh muatan ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita 265 kilogram pasir timah, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penyelundupan tersebut.
Menurut Agus, laporan mengenai keberhasilan operasi itu telah diterima dari jajaran Polres Bangka Barat dan saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan.
“Iya benar. Kita sudah terima informasinya dari Kapolres. Kedua tersangka termasuk barang bukti pasir timah saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya fokus pada dua orang yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Penyidik kini menelusuri asal-usul pasir timah, lokasi penambangan, pihak yang memasok barang, serta tujuan akhir pengiriman di Sumatera Selatan.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa legalitas dokumen pengangkutan barang untuk memastikan apakah pasir timah tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin atau justru berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah kedua pria tersebut hanya bertugas sebagai pengangkut atau memiliki peran lain dalam jaringan distribusi pasir timah.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan memanggil maupun menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
Agus menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, khususnya praktik penyelundupan komoditas timah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing yang menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.
“Tentunya ini adalah komitmen tegas dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas semua aktivitas ilegal seperti penyelundupan pasir timah ini,” tegas Agus.
Polda Bangka Belitung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik penyelundupan timah dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, baik di jalur darat, pelabuhan, maupun kawasan pesisir.
Menurut Agus, partisipasi masyarakat sangat penting karena informasi dari warga sering menjadi pintu masuk bagi aparat dalam mengungkap berbagai kasus penyelundupan komoditas mineral.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur penyeberangan antarpulau masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengirim pasir timah ke luar Bangka Belitung.
Karena itu, pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat melalui patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta koordinasi dengan pengelola pelabuhan dan instansi terkait.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua pria yang diamankan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menelusuri rantai distribusi pasir timah seberat 265 kilogram tersebut.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti pada pelaku yang membawa barang. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang memasok pasir timah, pemilik barang, hingga pihak yang diduga menjadi penerima di luar Pulau Bangka. Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai penyelundupan timah ilegal sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)














