KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) diamankan polisi bersama belasan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 13,1 gram. Jum’at (4/9/2026)
Ucil diamankan petugas pada Rabu (2/9/2026) di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan GG alias Ucil di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Munggu.
Setelah terduga pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket berukuran sedang dan 15 paket berukuran kecil.
Jika ditotal, keseluruhan barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 13,1 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya. Di antaranya berupa potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.
“Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPDA Dedi, Kamis (3/9/2026).
Usai penangkapan dan penggeledahan, GG alias Ucil beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Tengah.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GG alias Ucil dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika, khususnya dugaan kegiatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika serta dugaan kepemilikan atau penguasaan narkotika sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik.
IPDA Dedi menegaskan, Polres Bangka Tengah akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku narkotika tidak hanya mengandalkan kerja kepolisian. Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung secara tersembunyi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” katanya.
Polres Bangka Tengah pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan barang mencurigakan, dugaan transaksi narkotika, maupun aktivitas yang dianggap tidak wajar di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti 13,1 gram sabu ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bangka Tengah. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















