KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Jum’at (12/6/2026)
Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya karier militer dua terdakwa utama, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang selain dijatuhi hukuman penjara juga mendapat sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan oditurat militer.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Adapun empat terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam aksi teror yang terjadi pada Maret 2026 tersebut. Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana pokok berupa hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
“Terdakwa I pidana pokok penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.
Untuk terdakwa Budhi Hariyanto Widhi, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang sama berupa pemberhentian dari dinas militer.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak dijatuhi sanksi pemecatan. Keduanya tetap menerima hukuman penjara sesuai putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim menilai Edi Sudarko berperan sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya sehingga aksi tersebut dapat terlaksana.
Sedangkan Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang pertama kali memiliki ide melakukan penyiraman air keras kepada korban. Budhi juga diketahui menyiapkan racikan cairan yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut
Untuk Kapten Nandala Dwi Prasetyo, hakim menilai terdakwa sebagai seorang perwira semestinya mampu mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Nandala dinilai ikut merencanakan aksi tersebut bersama terdakwa lainnya.
Sementara Sami Lakka bersama Nandala turut membantu mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi dilakukan.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, hakim juga membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Pertimbangan pertama berkaitan dengan aspek kepentingan militer.
Majelis hakim menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan institusi terhormat yang memiliki tanggung jawab besar menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap prajurit dituntut memiliki profesionalisme tinggi dan taat terhadap hukum yang berlaku.
Namun, tindakan para terdakwa justru dianggap mencederai kehormatan institusi TNI. Mereka yang telah dididik dan dipersiapkan negara untuk menjalankan tugas pertahanan justru melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang berujung pada cacat permanen korban.
Hakim juga menilai kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat setelah viral di berbagai platform media sosial. Kondisi tersebut dinilai memberikan dampak negatif terhadap citra TNI di mata publik.
“Perbuatan para terdakwa menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif sehingga sangat merusak citra TNI,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, tindakan para terdakwa juga dianggap merusak hubungan baik dan sinergi antara institusi TNI dengan masyarakat yang selama ini dibangun melalui berbagai program kemasyarakatan.
Dari aspek pelaku, hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum maupun dampaknya terhadap institusi. Aksi tersebut bahkan disebut hanya dipicu sikap berlebihan atau over-responsif terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Majelis hakim juga menyoroti aspek perbuatan para terdakwa yang dinilai mencerminkan sikap arogan dalam menyelesaikan persoalan. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi pedoman moral setiap anggota TNI.
Dari sisi dampak, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam dan penderitaan bagi korban. Selain mengganggu rasa aman masyarakat, aksi tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Faktor paling berat dalam perkara ini adalah akibat yang dialami Andrie Yunus. Korban mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat siraman air keras yang dilakukan para terdakwa.
“Penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan Saudara Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan yang menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,” tulis majelis hakim dalam pertimbangannya.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Selama persidangan, seluruh terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya secara terbuka, serta menunjukkan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
Keempat terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana maupun sanksi disiplin selama berdinas di lingkungan TNI.
Hakim turut mempertimbangkan kondisi keluarga para terdakwa yang sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga. Mereka diketahui memiliki istri dan anak yang bergantung pada penghasilan sebagai prajurit.
Selain itu, catatan kedinasan para terdakwa juga dinilai cukup baik. Beberapa di antaranya bahkan pernah terlibat dalam misi perdamaian dunia yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Kongo.
Majelis hakim juga mencatat adanya permintaan maaf yang disampaikan para terdakwa di hadapan persidangan. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, masyarakat Indonesia, serta korban Andrie Yunus.
Meski terdapat sejumlah faktor yang meringankan, majelis hakim tetap menilai bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi karena telah menimbulkan luka berat dan cacat permanen terhadap korban.
Dengan putusan tersebut, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Selain harus menjalani hukuman penjara, dua terdakwa utama kini harus menerima kenyataan pahit kehilangan status mereka sebagai prajurit TNI, sebuah konsekuensi yang menjadi akhir dari karier militer yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun. (Sumber : korababelpos.id, Editor : KBO Babel)

















