KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan terus meningkatkan upaya pemberantasan aktivitas pertambangan timah tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Terbaru, aparat Satreskrim Polres Bangka Selatan menertibkan sekaligus menutup lokasi dugaan tambang timah ilegal dengan sistem terowongan di Dusun Air Banten Tilek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Jum’at (7/8/2026)
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan yang sebelumnya menemukan adanya aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan tersebut. Meski saat petugas tiba tidak lagi ditemukan aktivitas penambangan, polisi tetap melakukan langkah-langkah penertiban guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat penambangan ilegal.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama perwakilan PT Timah Tbk serta Pemerintah Desa Pasir Putih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan penindakan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai aktivitas pertambangan timah tanpa izin di Dusun Air Banten Tilek,” ujar AKP Imam Satriawan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Imam, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah lebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan kondisi di lokasi.
Sesampainya di kawasan tambang, petugas tidak lagi menemukan para penambang maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Namun demikian, aparat menemukan bekas aktivitas pertambangan berupa lubang tambang dengan sistem terowongan yang diduga sebelumnya digunakan sebagai lokasi pengambilan bijih timah.
Temuan tersebut memperkuat hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya bahwa kawasan tersebut memang sempat digunakan sebagai lokasi pertambangan timah tanpa izin.
Sebagai langkah penertiban, petugas langsung memasang garis polisi (police line) pada akses masuk menuju lokasi tambang.
Pemasangan garis polisi dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Selain memasang garis polisi, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan tambang yang masih berada di lokasi.
Untuk mempertegas larangan aktivitas pertambangan ilegal, tim turut memasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim melakukan pemasangan garis polisi pada akses menuju lokasi tambang, mengamankan peralatan tambang, dan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk penertiban serta upaya pencegahan,” jelas Imam.
Meski aktivitas penambangan telah berhenti, penyelidikan tetap dilanjutkan guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, dugaan kepemilikan tambang mengarah kepada seorang warga berinisial IN.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Dalam proses klarifikasi, IN disebut mengakui bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Tidak hanya itu, hasil produksi tambang juga disebut mencapai rata-rata sekitar 40 kilogram timah setiap hari.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan, dengan hasil produksi rata-rata sekitar 40 kilogram timah per hari,” ungkap Imam.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Selain menelusuri aktivitas penambangan, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap status kawasan tempat tambang berada.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Meski berada di kawasan APL, aktivitas pertambangan tetap wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Karena itu, setiap kegiatan penambangan tanpa izin tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bangka Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
Selain berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, aktivitas tanpa izin juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, hingga memicu konflik sosial.
Sistem penambangan menggunakan terowongan juga memiliki tingkat risiko yang tinggi karena berpotensi menyebabkan longsor dan mengancam keselamatan para pekerja apabila dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Bangka Selatan memastikan akan melakukan penutupan permanen terhadap lubang tambang tersebut.
Langkah itu dilakukan agar lokasi tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
“Selanjutnya akan dilakukan penutupan lubang secara permanen agar tidak dilakukan penambangan kembali,” tegas Imam.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rawan dijadikan lokasi pertambangan ilegal.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di Bangka Selatan.
Polres Bangka Selatan memastikan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Air Banten Tilek masih terus berlanjut.
Aparat akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.
Melalui langkah penertiban dan penutupan permanen ini, Polres Bangka Selatan berharap aktivitas pertambangan timah tanpa izin di wilayah tersebut dapat ditekan, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Bangka Selatan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















