KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Gelombang penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan publik setelah aparat melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Herman Fu, salah satu figur besar yang disebut-sebut berperan dalam jaringan pertambangan timah ilegal. Namun pasca operasi tersebut, masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dinilai berjalan lambat dan tidak setegas penanganan kasus korupsi di daerah tersebut. Jum’at (12/12/2025)
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa masih ada aktor kuat yang “berlindung” di balik kekuatan politik dan ekonomi sehingga upaya pemberantasan mafia tambang tidak berjalan maksimal. Publik menilai sejumlah pengungkapan awal terkait tambang ilegal, perusakan hutan, dan penyelundupan pasir timah hanya berhenti pada tahap penelusuran, tanpa adanya penetapan tersangka baru meski barang bukti telah disita.
Seorang pemerhati lingkungan di Bangka menyebut kondisi ini sebagai “lingkaran setan” yang sulit diputus. “Ini ibarat buah simalakama: dimakan mati bapak, tidak dimakan mati emak. Banyak hantu berayun. Terlalu banyak kepentingan besar yang bermain,” ujarnya menggambarkan kompleksitas jaringan mafia tambang yang dinilai telah mengakar sejak lama.
Penegakan Hukum Tipikor Berjalan Cepat, Tambang Ilegal Justru Tersendat
Di sisi lain, beberapa kasus hukum di Babel yang tidak terkait pertambangan justru berjalan relatif cepat dan tegas. Sejumlah contoh menunjukkan respons aparat yang sigap:
-
Kasus penjualan lahan tambak udang Pulau Labu dan Lepar Ponggok, Bangka Selatan, yang melibatkan mantan Bupati Justiar Noer dan mantan Camat, dengan nilai kerugian mencapai ± Rp46 miliar.
-
Kasus dana hibah atlet yang menyeret Ketua KONI Belitung, M. Amin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Penetapan tersangka Wakil Gubernur Helyana dalam kasus tunggakan biaya hotel yang mencapai Rp22 juta.
-
Kasus malpraktik Dr. RSA yang masih bergulir di pengadilan.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa aparat mampu bertindak cepat dan transparan dalam menangani tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya. Namun, kontras dengan itu, dugaan praktik tambang ilegal dinilai “jalan di tempat”.
Setelah penggeledahan terhadap aset Agat dan Herman Fu pasca operasi terhadap jaringan Aon Cs, publik menunggu langkah konkret berikutnya. Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai perkembangan penyidikan, tersangka baru, atau penyitaan tambahan.
Indikasi Keterlibatan Aktor Berjejaring Kuat
Sejumlah indikasi awal yang muncul dalam penggeledahan dan investigasi lapangan menunjukkan adanya keterlibatan aktor-aktor kuat dengan jaringan yang tertata rapi. Aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung di beberapa titik strategis, termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang seharusnya steril dari operasi tanpa izin.
Temuan lapangan juga menunjukkan keberadaan alat berat tanpa dokumen sah, aktivitas penambangan malam hari, serta pola transaksi pasir timah yang terstruktur. Namun, publik menduga sebagian besar temuan itu “menghilang” tanpa tindak lanjut yang memadai.
“Kalau masyarakat kecil yang kedapatan menambang tanpa izin, penyidik datang cepat. Tapi kalau pemain besar, selalu ada alasan ‘masih penyelidikan’, ‘masih proses’, atau ‘menunggu hasil koordinasi’,” ujar seorang anggota swadaya masyarakat di Sungailiat.
Dasar Hukum yang Seharusnya Bisa Menjerat
Secara regulasi, kerangka hukum Indonesia sebenarnya sangat jelas dalam mengatur dan menindak praktik tambang ilegal maupun kejahatan lingkungan. Beberapa payung hukum yang relevan antara lain:
-
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Undang-undang ini secara tegas melarang setiap aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Pelanggaran dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda tinggi. -
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pelaku perusakan hutan, pencemaran lingkungan, dan kegiatan tambang ilegal di kawasan lindung dapat dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha. -
PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Tambang,
yang menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan dan penertiban operasi tambang pasca kegiatan. -
KUHP Pasal 372 dan 378
yang berlaku jika terdapat unsur penggelapan, penipuan, atau penggunaan alat berat ilegal. -
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
digunakan jika terdapat indikasi kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau persekongkolan dalam izin tambang ilegal.
Dengan payung hukum yang kuat ini, publik mempertanyakan apa yang masih menjadi hambatan penegakan hukum di Babel terhadap mafia tambang.
Masyarakat Menuntut Ketegasan Aparat
Masyarakat Babel menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan penertiban tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penggeledahan simbolik atau penyitaan alat berat. Mereka berharap aparat bergerak tanpa kompromi, menelusuri jejak uang, jaringan perantara, hingga aktor besar yang selama ini diduga menjadi “pemain bayangan”.
Desakan publik semakin kuat agar aparat tidak memberi “zona aman” bagi siapapun yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kerusakan lingkungan kita tidak akan pernah selesai,” kata seorang aktivis lingkungan di Belitung.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum berani menuntaskan kasus tambang ilegal hingga ke akar-akarnya, atau justru kembali terhenti di tengah jalan. (Sumber : Sambar.id, Editor : KBO Babel)
















