Setelah Geledah BNI, Penyidik Kejati Babel Bidik Dugaan Aliran Dana Pascatambang PT Koba Tin ke Sejumlah Perusahaan

Dugaan Tipikor 'Warisan' PT Koba Tin Memanas, Delapan Perusahaan Disebut Masuk Radar Penyidikan Kejati Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan program pascatambang PT Koba Tin terus menunjukkan perkembangan. Setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan di kantor Bank BNI di Jakarta Utara, perhatian kini mengarah pada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pascatambang perusahaan tambang timah tersebut. Jum’at (3/7/2026)

Berdasarkan penelusuran yang diperoleh Media, penyidikan tidak berhenti pada penelusuran dokumen dan aliran dana di lembaga perbankan. Penyidik diduga juga mulai menelusuri sejumlah perusahaan yang menjadi mitra pelaksana kegiatan pascatambang PT Koba Tin sejak tahun 2016.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya terdapat delapan perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan yang diduga menerima pekerjaan maupun aliran dana dari program pascatambang PT Koba Tin.

Beberapa nama perusahaan tersebut bahkan sudah tidak asing bagi publik Bangka Belitung. Sebagian di antaranya disebut-sebut merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara korupsi tata niaga timah periode 2015–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dari data yang diperoleh, sejumlah perusahaan tersebut antara lain:

  • CV VIP, yang disebut menerima dana sekitar Rp12,427 miliar.
  • CV Karya Mandiri dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.
  • CV Bumi Jaya Lestari sekitar Rp3,5 miliar.
  • CV Graha Mardatila sekitar Rp95 juta.
  • CV Satria Abadi sekitar Rp226 juta.
  • PT Barito Permai.

Selain enam perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan lain yang informasinya juga sedang ditelusuri.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh perusahaan yang disebutkan maupun kepada aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.

Penggeledahan BNI Diduga Awal Pengusutan

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank BNI Jakarta Utara pada 24 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri setempat sebagai pemilik wilayah hukum.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh berbagai dokumen maupun data transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana pascatambang PT Koba Tin.

Sejumlah sumber menyebutkan, penggeledahan di BNI bukanlah akhir dari proses penyidikan, melainkan pintu masuk untuk mengurai dugaan penyimpangan penggunaan dana pascatambang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik diyakini masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk perusahaan pelaksana kegiatan maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana tersebut.

Berawal dari Dokumen Pascatambang

Kasus yang kini ditangani Kejati Babel berawal dari dokumen rencana pascatambang PT Koba Tin yang disusun menjelang berakhirnya masa operasi perusahaan.

Dokumen tersebut diketahui telah ditandatangani pada penghujung tahun 2012 oleh sejumlah pihak, yakni PT Koba Tin, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah, serta Bupati Bangka Selatan.

Dokumen itu bukan sekadar administrasi penutupan tambang, melainkan menjadi pedoman resmi mengenai seluruh kegiatan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan dihentikan.

Di dalamnya tercantum secara rinci berbagai program yang wajib dilaksanakan selama lima tahun, mulai dari reklamasi lahan bekas tambang, penataan kawasan, rehabilitasi lingkungan, pengelolaan kolong, peningkatan kualitas air, hingga program pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Seluruh kegiatan tersebut juga disertai rincian anggaran untuk masing-masing program sehingga menjadi dasar penggunaan dana pascatambang.

Nilai Dana Mencapai Lebih Rp180 Miliar

Sumber yang diperoleh Media menyebutkan total dana yang dialokasikan dalam dokumen pascatambang mencapai sekitar 16,73 juta dolar Amerika Serikat.

Dengan kurs pada tahun 2012 sekitar Rp10.500 per dolar AS, nilai tersebut setara lebih dari Rp175 miliar hingga Rp180 miliar.

Dana tersebut disiapkan sebagai jaminan agar seluruh kewajiban pemulihan lingkungan tetap terlaksana meskipun PT Koba Tin telah menghentikan kegiatan operasionalnya.

Namun, pelaksanaan program tersebut ternyata tidak langsung dilakukan ketika perusahaan resmi berhenti beroperasi pada tahun 2013.

Menurut sumber, realisasi kegiatan baru mulai berlangsung pada tahun 2016 atau sekitar tiga tahun setelah PT Koba Tin dinyatakan tutup.

Kondisi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu fokus penyidikan Kejati Babel.

Dugaan Penyimpangan Menguat

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, aparat penegak hukum diduga menemukan indikasi bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen rencana pascatambang.

Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana untuk kegiatan yang berada di luar ruang lingkup pemulihan lingkungan sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen resmi.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya kegiatan yang hanya tercatat secara administratif namun pelaksanaannya dipertanyakan atau bahkan diduga tidak pernah dilakukan.

Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyidikan, maka potensi kerugian negara diperkirakan dapat mencapai nilai yang cukup besar mengingat besarnya dana yang dialokasikan untuk program pascatambang tersebut.

Hingga kini, Kejati Babel masih belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, serta menginventarisasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program pascatambang PT Koba Tin.

Perkembangan penyidikan diperkirakan masih akan terus bergulir, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menerima pekerjaan maupun dana dalam pelaksanaan program tersebut.

Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan ditentukan melalui pembuktian berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *