KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Kasus dugaan penyelundupan sekitar 25 ton pasir timah yang digagalkan tim gabungan Satgas TNI AL Tricakti bersama Bea Cukai di Perairan Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, pada Januari 2026, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Koba. Selasa (14/7/2026)
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 92/Pid.B/2026/PN Kba. Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap rangkaian dugaan penyelundupan yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Hon Jun An alias Koh An atau yang dikenal sebagai Aan Petot, serta Kose alias Ase.
Meski demikian, dalam perkara yang kini disidangkan, hanya Haryanto alias Yanto, nahkoda sekaligus pengendali KM Murah Rezeky/KM Lintas Samudra, yang duduk di kursi terdakwa.
Sementara nama Aan Petot dan Kose alias Ase muncul dalam uraian dakwaan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyimpanan hingga pengangkutan pasir timah sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Pasir Timah Disimpan di Bengkel Milik Aan Petot
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wayan Indra Lesmana dari Kejaksaan Negeri Koba, peristiwa bermula pada 12 Januari 2026.
Saat itu, tiga unit truk bermuatan pasir timah terlebih dahulu diamankan di sebuah bengkel bernama An Oto Garasi yang berada di kawasan dekat Padang Baru, Pangkalpinang.
Bengkel tersebut disebut merupakan milik Aan Petot.
Dalam dakwaan dijelaskan, penyimpanan sementara tiga truk tersebut dilakukan atas permintaan Kose alias Ase.
Selanjutnya, muatan pasir timah dipindahkan ke sebuah rumah kosong yang juga disebut masih milik Aan Petot di Jalan Belimbing III Nomor 218, RT 07/RW 03, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Rumah tersebut menjadi lokasi transit sebelum pasir timah diberangkatkan menuju Perairan Penyak.
Berangkat Tengah Malam Menuju Penyak
Sehari kemudian, tepatnya 13 Januari 2026, proses pengiriman mulai dilakukan.
Masih berdasarkan arahan yang disebut berasal dari Kose alias Ase, pasir timah dimuat ke dalam tiga truk.
Untuk menghindari perhatian aparat, perjalanan menuju Penyak tidak dilakukan secara bersamaan.
Ketiga truk diberangkatkan secara bergelombang dengan jarak waktu sekitar 45 menit antarkendaraan.
Setibanya di kawasan Penyak, seseorang bernama Tanu mengatur proses pemindahan pasir timah dari truk menuju dua unit speedboat.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB pada 14 Januari 2026, dilakukan proses ship to ship, yakni pemindahan muatan dari speedboat ke kapal KM Murah Rezeky/KM Lintas Samudra.
Sebanyak 498 karung pasir timah berwarna putih dengan berat sekitar 50 kilogram per karung dipindahkan ke atas kapal.
Nahkoda Terima Uang Rp50 Juta
Setelah proses pemuatan berlangsung, dakwaan menyebut Tanu menyerahkan sebuah kotak kepada terdakwa Haryanto.
Kotak tersebut berisi uang tunai sebesar Rp50 juta, roti kering, serta sejumlah dokumen pelayaran.
Seluruh proses pemindahan muatan selesai sekitar pukul 03.30 WIB.
Sekitar pukul 04.00 WIB, KM Murah Rezeky/KM Lintas Samudra mulai berlayar meninggalkan Perairan Penyak dengan tujuan Pasir Gudang, Malaysia.
Namun pelayaran tersebut tidak berlangsung lama.
Digagalkan Tim Gabungan
Ketika kapal baru berlayar sekitar 4,17 mil laut dari bibir pantai Penyak, tepatnya pada koordinat 02°21’12.1″ LS dan 106°19’28.2″ BT, kapal dihentikan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Satgas TNI AL Tricakti.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bagian kapal.
Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan pasir timah.
Selain 498 karung pasir timah, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Redmi A2 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp50 juta, telepon satelit merek Inmarsat, paspor, buku pelaut, bendera Malaysia, serta berbagai dokumen pelayaran.
Di antaranya Bill of Lading (B/L), Commercial Invoice, Packing List, Cargo Manifest KM Lintas Samudra, Crew List, BOC Form Nomor 99 Clearance of Vessel to a Foreign Port, hingga dokumen keimigrasian.
Selanjutnya terdakwa bersama tiga anak buah kapal, yakni Inta selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), Safar, dan Asrizal selaku ABK, dibawa menuju Dermaga TNI AL Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Nilai Pasir Timah Diperkirakan Rp4,59 Miliar
Dalam dakwaan juga diungkap hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Pengujian dilakukan PT Timah Tbk berdasarkan surat Nomor 2259/Tbk/UM-3032/26-S2.6 tertanggal 6 Mei 2026.
Hasil penimbangan menunjukkan berat kering barang bukti mencapai 24.792,383 kilogram.
Dengan estimasi kadar timah (Sn) sebesar 64,1 persen, diperoleh ekuivalen logam timah sekitar 15.891,918 kilogram Sn.
Mengacu pada standar perhitungan internal PT Timah yang berlaku saat itu, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp4.591.040.029 atau sekitar Rp4,59 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara apabila komoditas tersebut berhasil diselundupkan ke luar negeri tanpa melalui mekanisme ekspor yang sah.
Didakwa Langgar Undang-Undang Kepabeanan
Jaksa Penuntut Umum Wayan Indra Lesmana menyatakan terdakwa selaku nahkoda sekaligus pihak yang mengoperasikan KM Murah Rezeky/KM Lintas Samudra tidak memenuhi ketentuan kepabeanan sebelum melakukan pelayaran ke luar negeri.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa tidak pernah memberitahukan keberangkatan kapal kepada Kantor Bea Cukai.
Selain itu, terdakwa juga tidak menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ekspor.
Muatan pasir timah yang dibawa kapal juga disebut tidak dilengkapi dokumen outward manifest (BC 1.1) sebagai dokumen resmi yang wajib menyertai barang ekspor.
Atas perbuatannya, Haryanto didakwa melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Koba kini masih terus berlanjut untuk memeriksa alat bukti, saksi-saksi, serta menguji seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, kemunculan nama Aan Petot dan Kose alias Ase dalam surat dakwaan menjadi perhatian karena keduanya disebut dalam rangkaian proses penyimpanan dan distribusi pasir timah sebelum dimuat ke kapal. Namun, hingga perkara ini bergulir di pengadilan, keduanya tidak tercantum sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 92/Pid.B/2026/PN Kba. Status maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan perkembangan penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















