Sidang Tuntutan Tambang Timah Ilegal Dusun Nadi, Empat Terdakwa Terancam Hukuman hingga 7 Tahun

JPU Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Tambang Timah, Denda dan Uang Pengganti Jadi Sorotan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (3/8/2026). Selasa (4/8/2026)

Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Iguswan Saputra, Yul Haidir, Herman Fu, dan Mardiansyah. Keempatnya didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan produksi.

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Edowan, bersama dua anggota tim JPU lainnya, membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa memberikan hukuman berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Terdakwa Iguswan Saputra menjadi pihak yang dituntut dengan hukuman paling berat. JPU menuntut Iguswan dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain hukuman badan, Iguswan juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp45,550 miliar.

Jaksa menyatakan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

“Untuk terdakwa Iguswan Saputra dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp45,550 miliar,” kata Edowan dalam persidangan di Pangkalpinang.

Sementara itu, terdakwa Yul Haidir dituntut pidana penjara selama enam tahun. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, Yul Haidir dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,549 miliar.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Herman Fu. JPU menuntut Herman dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp38,549 miliar.

Namun, dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan adanya hal yang meringankan bagi Herman Fu. Terdakwa disebut memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp3,376 miliar.

“Hal yang meringankan bagi Herman Fu adalah adanya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,376 miliar,” ujar Edowan.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Mardiansyah dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang disebut menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Mardiansyah adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dinikmatinya sebesar Rp150 juta.

Kasus yang menjerat keempat terdakwa berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Bangka Tengah. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak terhadap lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan.

Putusan akhir terhadap keempat terdakwa nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing. (Sumber : ANTARA BABEL, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *