KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Tim gabungan kepolisian menghentikan paksa aktivitas penambangan pasir timah yang diduga ilegal di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/10/2026) petang. Selasa (20/10/2026)
Penertiban dilakukan oleh personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung. Langkah tersebut diambil karena aktivitas penambangan di lokasi itu tidak dilengkapi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin tidak boleh terus berlangsung, meskipun terdapat kesepakatan di antara masyarakat setempat.
Ia juga memperingatkan para penambang agar tidak kembali beroperasi setelah penertiban. Jika aktivitas serupa ditemukan kembali, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Petugas telah menghentikan aktivitas penambangan timah yang tidak dilengkapi perizinan. Kami ingatkan, agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegas Helen, Senin (19/10/2026).
Sudah Berulang Kali Diimbau Berhenti
Penertiban di perairan Belembang dilakukan setelah sebelumnya terdapat imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan. Namun, kegiatan penambangan tersebut masih menjadi perhatian aparat hingga akhirnya dilakukan penghentian secara paksa.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di kawasan tersebut.
“Kami akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di lokasi tersebut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Penegasan ini menjadi peringatan bagi para penambang agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan. Kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan yang berlaku, bukan semata-mata didasarkan pada persetujuan kelompok masyarakat.
Kegiatan Tambang Disebut Diketahui Kades dan Kadus
Dalam penertiban tersebut, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas penambangan pasir timah di Belembang berlangsung berdasarkan kesepakatan masyarakat Dusun Belembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas dari panitia kampung di lapangan, kegiatan tersebut juga disebut diketahui oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang diperoleh dalam proses penertiban. Meski demikian, informasi mengenai pengetahuan aparat pemerintahan desa tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan mereka dalam pelanggaran hukum.
Kapolres menjelaskan, kesepakatan masyarakat menjadi dasar yang disebut digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Namun, kesepakatan itu tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memenuhi persyaratan perizinan pertambangan.
Dengan demikian, legalitas kegiatan pertambangan tetap menjadi persoalan utama yang mendasari tindakan kepolisian.
Penambang Disebut Memberikan Kompensasi
Selain memperoleh informasi mengenai kesepakatan masyarakat, petugas juga mendapatkan keterangan terkait pembagian hasil dari aktivitas penambangan pasir timah tersebut.
Menurut Helen, terdapat informasi mengenai pembagian hasil berupa lima canting atau kaleng, dengan perkiraan berat masing-masing canting sekitar satu kilogram.
Pembagian hasil tersebut disebut berkaitan dengan pemberian kompensasi kepada warga dan desa. Namun, rincian mengenai mekanisme pembagian, penerima, serta nilai keseluruhan kompensasi tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan.
Polisi menegaskan bahwa adanya pemberian kompensasi maupun persetujuan masyarakat tidak otomatis membuat kegiatan pertambangan menjadi sah secara hukum.
“Meski terdapat kesepakatan masyarakat dan pembagian hasil, hal tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku,” tutup Helen.
Kepolisian Tegaskan Penegakan Hukum
Penertiban tambang timah di perairan Belembang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan perizinan.
Kesepakatan masyarakat, pemberian kompensasi, maupun pengetahuan aparat desa tidak dapat dijadikan pengganti izin usaha pertambangan yang diwajibkan oleh peraturan.
Kepolisian menyatakan akan terus mengawasi lokasi tersebut dan menindak aktivitas penambangan tanpa izin apabila kembali ditemukan. Para penambang juga diingatkan agar tidak melanjutkan kegiatan yang telah dihentikan petugas.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah berulangnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, fokus penindakan yang dijelaskan kepolisian adalah penghentian aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Informasi mengenai penetapan tersangka maupun proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat belum disampaikan dalam keterangan tersebut. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

















