KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (25/11/2025). Rabu (26/11/2025)
Menurut Anang, fokus penyidikan saat ini masih berada pada pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembayaran pajak pada periode tersebut. Ia menegaskan bahwa belum ada alasan hukum maupun kebutuhan penyidikan yang mengharuskan pemanggilan Sri Mulyani.
“Sementara tidak ada opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani. Sementara demikian,” ujar Anang.
Ia juga menampik anggapan bahwa kasus dugaan korupsi pajak ini memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah beberapa tahun lalu. Anang memastikan bahwa konteks penyidikan sepenuhnya berada di luar kebijakan tersebut.
“Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteksnya,” tegasnya.
40 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam pengembangan kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat hingga pengusaha besar ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 saksi. Namun, Anang tidak merinci secara detail identitas para saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal pemerintah, birokrat, maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Yang sudah diperiksa itu ada dari internal pemerintah, ada juga dari luar, termasuk pihak swasta,” ujarnya. Penyidik, lanjut Anang, juga telah memeriksa sejumlah individu yang sebelumnya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
“Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa. Namun yang jelas, yang dicekal itu sudah ada yang diperiksa,” pungkasnya.
Lima Orang Diajukan Pencekalan
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Mereka adalah:
-
Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
-
Victor Rachmat Hartono, salah satu bos Grup Djarum.
-
Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
-
Heru Budijanto Prabowo.
-
Karl Layman.
Kelima nama tersebut diduga memiliki peran atau hubungan dengan proses pembayaran pajak yang kini tengah menjadi objek penyidikan. Namun, Kejagung belum mengumumkan secara resmi status hukum masing-masing yang dicekal, apakah sebagai saksi, pihak yang diduga terlibat, atau lainnya.
Penggeledahan di Delapan Lokasi Jabodetabek
Sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus, penyidik Kejagung pada Minggu (23/11/2025) telah menggelar penggeledahan di delapan titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pembayaran pajak.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain satu unit Toyota Alphard, dua unit motor gede (moge), serta berbagai dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan. Penyitaan ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk menelusuri aliran dana, aset, serta potensi keterlibatan pihak-pihak terkait.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, pencekalan, dan penggeledahan besar-besaran, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini. Anang memastikan bahwa penyidik sedang bekerja secara hati-hati dan profesional untuk memastikan seluruh bukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Ia meminta publik bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. “Penyidikan masih berjalan. Kami akan sampaikan jika sudah ada perkembangan signifikan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020 ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan tokoh penting, pejabat negara, serta pengusaha besar. Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan ini secara transparan dan akuntabel, termasuk memastikan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. (Sumber : Bisnis.com, Editor : KBO Babel)

















