KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) — Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Belitung terus berkembang. Setelah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, Satreskrim Polres Belitung kini mulai mengurai peran masing-masing pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi yang terorganisir. Kamis (18/6/2026)
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut penyalahgunaan barang subsidi milik negara, tetapi juga diduga melibatkan jaringan yang bekerja secara sistematis mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan hingga pendistribusian solar kepada pihak tertentu yang tidak berhak menerima subsidi.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan penyidikan yang dilakukan sejauh ini menunjukkan bahwa para tersangka memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan aktivitas distribusi solar subsidi tersebut,” ujar AKP Martuani Manik dalam konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan sebuah truk tangki pengangkut BBM yang terjadi di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau, pada 10 Juni 2026 lalu.
Awalnya, peristiwa tersebut diduga hanya merupakan kecelakaan lalu lintas biasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan dan muatan yang diangkut, polisi menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam distribusi BBM.
Truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BN 1564 WD tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa solar subsidi tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan seolah-olah sebagai BBM industri non subsidi.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa BBM tersebut akan dikirim ke salah satu perusahaan yang berada di kawasan Jalan Masdan, Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Dugaan penyimpangan distribusi inilah yang kemudian mendorong polisi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial F.A., K.H.A., Y.A., D., E.S., I.S.M., A.P., S.G., dan A.
Menurut polisi, para tersangka tidak bekerja secara sendiri-sendiri. Mereka diduga membentuk mata rantai distribusi yang saling terhubung dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga antara BBM subsidi dan BBM non subsidi.
Dalam praktiknya, sebagian tersangka diduga bertugas mengumpulkan solar subsidi dari berbagai sumber. Ada pula yang berperan sebagai penampung sementara sebelum BBM dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan.
Sementara beberapa tersangka lainnya diduga bertanggung jawab dalam proses pengangkutan hingga penyaluran kepada pihak yang membeli BBM tersebut.
“Modus yang digunakan masih terus kami dalami. Namun yang jelas terdapat pembagian tugas dalam aktivitas ini sehingga distribusi dapat berjalan secara terorganisir,” kata Martuani.
Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk tangki pengangkut BBM, beberapa kendaraan operasional, sejumlah jerigen berisi Bio Solar subsidi, alat komunikasi yang digunakan para tersangka, serta dokumen administrasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM ilegal.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melakukan analisis terhadap dokumen dan data komunikasi yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh pola kerja jaringan tersebut.
Polres Belitung menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.
Menurut AKP Martuani Manik, setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Jika disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal, tentu sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Polres Belitung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik masih menelusuri alur distribusi BBM, sumber pasokan, pola transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Martuani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut cukup berat karena menyangkut penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Polres Belitung juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat berharap distribusi BBM subsidi di wilayah Belitung dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Sementara itu, proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)














