KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polemik penahanan 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) hingga kini masih belum menemukan titik terang. Setelah lebih dari tiga pekan tertahan di Dermaga Kodal IV Batam, Kepulauan Riau, status hukum komoditas ekspor asal Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut masih belum mendapatkan kepastian. Sabtu (6/6/2026)
Kondisi tersebut membuat pihak perusahaan terus mempertanyakan dasar hukum penahanan barang yang sedianya akan dikirim ke luar negeri. PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, bahkan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta kejelasan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Poltak, hingga saat ini perusahaan belum menerima dokumen resmi apa pun yang menjelaskan status hukum barang yang ditahan sejak 17 Mei 2026 tersebut.
“Kedatangan kami mempertanyakan Kejaksaan Agung cq Jampidsus seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Kita perlu kepastian hukum,” ujar Poltak.
Ia menilai ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan ketidakpastian yang berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Selain menghambat proses ekspor, kondisi tersebut juga mulai memengaruhi hubungan bisnis PT PMM dengan para pembeli di luar negeri.
Menurutnya, sejumlah buyer dari Singapura yang telah melakukan kontrak pembelian kini mulai mempertanyakan keterlambatan pengiriman barang. Bahkan, beberapa di antaranya telah menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan.
“Kami menghadapi tekanan dari pembeli. Mereka mempertanyakan status barang dan mulai mengajukan tuntutan ganti rugi akibat keterlambatan pengiriman,” katanya.
Poltak menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memperoleh informasi mengenai penanganan perkara tersebut dari pemberitaan media massa. Sementara secara resmi, perusahaan mengaku belum pernah menerima surat penyitaan, berita acara penahanan barang, maupun pelimpahan dokumen perkara.
“Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak menerima berkas apa pun,” tegasnya.
Kuasa hukum PT PMM itu juga menegaskan bahwa komoditas yang berada di dalam 15 kontainer tersebut merupakan ilmenit yang menurutnya telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Menurut Poltak, ilmenit termasuk salah satu komoditas mineral yang masih diperbolehkan untuk diekspor selama memenuhi persyaratan kadar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut seluruh prosedur administrasi telah dijalani oleh perusahaan sebelum proses pengiriman dilakukan.
“Ilmenit itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan dapat diekspor dengan kadar tertentu. Semua barang kami di dalam 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Poltak mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi terkait sebelumnya juga telah dilakukan. Hasil pengujian laboratorium maupun pemeriksaan dokumen ekspor, menurutnya, telah menunjukkan bahwa barang yang akan diekspor memenuhi syarat.
Karena itu, pihak perusahaan berharap negara dapat memberikan kepastian hukum yang jelas agar perusahaan mengetahui langkah yang harus ditempuh selanjutnya.
“Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang tersebut,” katanya.
Meski demikian, harapan perusahaan untuk segera mendapatkan kejelasan tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus tersebut masih akan didalami secara menyeluruh.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pengamanan yang dilakukan aparat TNI Angkatan Laut terhadap 15 kontainer tersebut.
Menurut Febrie, Kejaksaan saat ini sedang melakukan koordinasi dan mempelajari seluruh aspek yang berkaitan dengan kasus tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari Angkatan Laut,” kata Febrie.
Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pengiriman komoditas tersebut akan ditelaah secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kita akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam perbuatan apa. Kejaksaan akan optimal,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika aparat gabungan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer bermuatan ilmenit yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ekspor. Dari total 25 kontainer yang diamankan, sebanyak 15 kontainer kemudian menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan material yang terdapat di dalam kontainer. Aparat juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya kandungan mineral tertentu yang masuk dalam kategori komoditas strategis dan dilarang untuk diekspor.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyebut terdapat dugaan kandungan monasit dalam material yang akan dikirim. Monasit merupakan salah satu mineral ikutan timah yang mengandung unsur radioaktif dan termasuk komoditas yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat gabungan.
Di sisi lain, pihak PT PMM tetap berpendapat bahwa seluruh komoditas yang dikirim merupakan ilmenit yang telah memenuhi standar ekspor dan telah melalui tahapan pemeriksaan laboratorium serta prosedur administrasi yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai status hukum 15 kontainer tersebut. Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dan kajian bersama pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses ekspor tersebut.
Sementara itu, PT PMM berharap proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan agar kepastian hukum dapat diberikan, baik terkait kelanjutan ekspor maupun status barang yang saat ini masih tertahan di Batam.
Belum adanya kepastian tersebut membuat nasib 15 kontainer ilmenit asal Bangka Belitung masih menggantung. Di satu sisi perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur ekspor, sementara di sisi lain aparat penegak hukum memastikan akan melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















