KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Kepolisian Resor Belitung Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang diduga telah lama beredar di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat, termasuk kalangan remaja. Sabtu (20/6/2026)
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WDJ (29) dan SNR (27), yang merupakan warga Kecamatan Manggar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran obat keras di sejumlah warung dan toko di wilayah Belitung Timur. Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja.
Menyikapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Belitung Timur langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolres menjelaskan bahwa pada 16 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur memerintahkan Tim Panah Pemburu untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan tersebut.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim kemudian melakukan operasi penindakan pada 18 Juni 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan tim meyakini informasi tersebut benar, Tim Panah Pemburu yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum melakukan penggerebekan terhadap toko yang diduga menjual obat-obatan keras tersebut,” kata AKBP Indra, Jumat (19/6).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka WDJ berikut sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Dari tangan WDJ, petugas menyita 80 strip atau sebanyak 840 butir Tramadol, 66 strip atau 667 butir Trihexyphenidyl, 247 strip atau 988 butir Mextril, serta 135 strip atau 1.350 butir Codela.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SNR.
Dari tangan SNR, polisi menemukan sebanyak 70 strip atau 700 butir Neomethor serta 2.475 butir Mextril yang diduga siap diedarkan.
Secara keseluruhan, ribuan butir obat keras berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Polisi menduga obat-obatan tersebut telah beredar cukup lama dan menyasar kalangan tertentu, terutama remaja.
Kapolres Belitung Timur mengatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindak kriminal lainnya.
Obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl diketahui termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Apabila disalahgunakan, obat-obatan tersebut dapat memengaruhi sistem saraf, menyebabkan halusinasi, gangguan kesadaran, serta risiko ketergantungan.
“Kami sangat serius menangani kasus ini karena obat-obatan tersebut banyak disalahgunakan dan dapat merusak generasi muda,” ujar Kapolres.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat keras yang semakin mengkhawatirkan. (Sumber : jabejabeco, Editor : KBO Babel)














