KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tragedi kecelakaan tambang ilegal di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026 lalu masih menyisakan luka mendalam sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Insiden tersebut merenggut tujuh nyawa penambang asal Banten yang tertimbun material tanah akibat longsor saat aktivitas penambangan berlangsung di lokasi dengan kondisi lahan yang labil. Senin (30/3/2026)
Peristiwa ini tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan, tetapi juga membuka kembali praktik tambang ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, namun publik menilai pengusutan belum sepenuhnya menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, serta dua orang dari pihak perusahaan, yakni Hian Tian alias Atian Deniang (39) selaku Direktur Utama dan MN alias Ni (62) sebagai penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersebut menjadi langkah awal aparat dalam mengungkap praktik tambang ilegal yang berujung maut tersebut.
Namun demikian, muncul dugaan bahwa perkara ini tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber A1 yang diperoleh tim investigasi awak media—dengan identitas yang dirahasiakan demi keamanan—disebutkan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang tersebut.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun dalam peristiwa longsor diduga bukan milik para tersangka yang telah ditahan. Alat berat tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial RxxxL alias AF.
Sosok ini dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus “pemain lama” dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung. Meski demikian, namanya jarang muncul ke publik karena disebut bergerak secara tertutup dan rapi.
“Dia sudah lama bermain di sektor ini, tapi tidak pernah muncul ke permukaan. Geraknya sangat rapi,” ungkap sumber tersebut.
Selain bergerak di bisnis alat berat, RxxxL juga disebut memiliki usaha di sektor lain, termasuk jaringan apotek yang cukup dikenal di Kota Pangkalpinang. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut didukung oleh pihak dengan kekuatan modal dan jaringan luas.
Jika dugaan ini terbukti, maka keterlibatan penyedia alat berat dapat dikategorikan sebagai bentuk turut serta atau membantu tindak pidana. Dalam konteks hukum, hal ini membuka peluang bagi penyidik untuk menjerat pihak-pihak lain di luar pelaku lapangan.
Secara yuridis, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga dapat dijerat melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan, serta Pasal 56 KUHP mengenai pembantuan kejahatan.
Dengan dasar hukum tersebut, penyedia alat berat, pemodal, hingga pihak yang menikmati hasil tambang ilegal berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.
Tim investigasi awak media menilai bahwa pengusutan kasus ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Mengingat penggunaan alat berat dan skala aktivitas tambang, kecil kemungkinan operasi tersebut berjalan tanpa dukungan pihak yang memiliki sumber daya besar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih terus dilakukan. Langkah ini penting untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Di sisi lain, masyarakat Bangka Belitung kini menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini. Publik menunggu langkah tegas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, tragedi ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik tambang ilegal yang selama ini sulit diberantas. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi dan lingkungan, aktivitas ini juga terbukti mengancam keselamatan manusia.
Tujuh korban jiwa dalam tragedi Pondi menjadi bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal di baliknya.
Kini, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah penyidikan akan berkembang dengan menetapkan tersangka baru, termasuk dari kalangan pemilik alat berat dan pemodal, atau justru berhenti pada lima nama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Keberanian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik.
Lebih jauh, penuntasan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik tambang ilegal yang telah lama menjadi persoalan klasik di Bangka Belitung.
Dengan sorotan publik yang terus menguat, langkah lanjutan dari penyidik kini sangat dinantikan. Apakah dugaan keterlibatan sosok berinisial RL akan terbukti dan berujung pada penetapan tersangka baru, atau justru tidak cukup bukti untuk menyeretnya ke ranah hukum.
Yang jelas, tragedi eks tambang Pondi telah menjadi pengingat keras bahwa praktik tambang ilegal tidak boleh lagi dibiarkan. Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi para korban dan keselamatan di masa depan. (Sumber : Jejak Kasus News, Editor : KBO Babel)











