Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Pemkot Pangkalpinang Tegas: Lapak Permanen di Trotoar Dilarang, Zonasi PKL Segera Disiapkan

Pemkot Pangkalpinang Tegas: Lapak Permanen di Trotoar Dilarang, Zonasi PKL Segera Disiapkan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Selasa (28/7/2026)

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan izin bagi PKL yang mendirikan lapak secara permanen di trotoar maupun di pinggir jalan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, termasuk kawasan Taman Sari yang selama ini menjadi salah satu ruang publik dan kawasan ikonik kota.

Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang masih memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan sebagai PKL. Pemerintah memberikan kelonggaran sementara dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pedagang.

Saparudin mengatakan, PKL masih diperbolehkan berjualan di sejumlah lokasi tertentu dengan menggunakan sarana atau lapak yang dapat dipindahkan. Pedagang tidak diperkenankan membangun bangunan atau lapak permanen yang mengambil ruang trotoar maupun bahu jalan.

“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” tegas Saparudin saat ditemui, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan penataan ruang kota. Pemerintah menyadari bahwa keberadaan PKL menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat, sehingga penertiban tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek ekonomi warga.

Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Para pedagang diwajibkan menjaga kebersihan lokasi selama berjualan dan memastikan tidak meninggalkan sampah maupun peralatan dagangan setelah kegiatan usaha selesai.

Selain itu, sarana berjualan yang digunakan harus bersifat sementara dan dapat dipindahkan. Ketentuan ini diberlakukan agar trotoar dan bahu jalan tidak berubah fungsi menjadi kawasan perdagangan permanen.

Saparudin juga menegaskan bahwa larangan mendirikan lapak permanen berlaku tanpa pengecualian. Menurutnya, trotoar dan pinggir jalan merupakan fasilitas publik yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum.

“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Pangkalpinang kini tengah menyiapkan konsep zonasi bagi para PKL. Pemerintah akan menentukan kawasan-kawasan tertentu yang dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan kaki lima dengan tetap mempertimbangkan aspek tata ruang, ketertiban, kebersihan, keamanan, serta kepentingan masyarakat umum.

“Nanti kita siapkan. Setelah ini baru kita tetapkan zona-zona mereka boleh berjualan. Ada zona yang boleh dan ada yang tidak,” kata Saparudin.

Skema zonasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatur keberadaan PKL secara lebih terarah. Dengan adanya kawasan yang jelas, pedagang memiliki kepastian mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, sementara pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penataan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Trotoar yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan dapat kembali berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki. Penataan bahu jalan juga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, jumlah PKL di wilayah tersebut mencapai sekitar 29 ribu orang. Jumlah yang cukup besar itu menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan informal memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat.

Namun, tingginya jumlah PKL juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan tata ruang kota. Jika tidak ditata secara terstruktur, aktivitas PKL berpotensi mengganggu akses pejalan kaki, menimbulkan persoalan kebersihan, hingga memicu kemacetan apabila menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.

Karena itu, kebijakan zonasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan tata kelola PKL yang lebih tertib. Pemerintah diharapkan dapat segera menetapkan kawasan yang diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas perdagangan kaki lima.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berupaya menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. PKL tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan secara tertib, tidak mendirikan bangunan permanen, menjaga kebersihan, serta tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penataan ini diharapkan dapat menjadikan Pangkalpinang sebagai kota yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan perekonomian mereka secara legal dan teratur. (Adinda Putri Nabiilah/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adelia Saragih Klarifikasi: Laporan ke Hellyana Sepenuhnya Urusan Pribadi

    Adelia Saragih Klarifikasi: Laporan ke Hellyana Sepenuhnya Urusan Pribadi

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik antara Adelia Saragih dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini muncul setelah beredar video wawancara Hellyana bersama Andi Kusuma yang membahas soal utang-piutang yang dilaporkan Adelia, memicu beragam spekulasi di media sosial. Rabu (12/11/2025) Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan Selasa (11/11/2025), Adelia Saragih menegaskan […]

  • Kabut Asap Makin Terasa di Pangkalpinang, Satgas Bergerak Tangani Titik Kebakaran

    Kabut Asap Makin Terasa di Pangkalpinang, Satgas Bergerak Tangani Titik Kebakaran

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut terjadi di tengah sejumlah kasus kebakaran lahan yang muncul di wilayah kota maupun daerah sekitar. Senin (28/9/2026) Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kabut asap yang dirasakan masyarakat tidak seluruhnya berasal dari kebakaran […]

  • Terungkap! Penginapan Glamping Tempat Cindy Tewas di Solok Ternyata Ilegal

    Terungkap! Penginapan Glamping Tempat Cindy Tewas di Solok Ternyata Ilegal

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Solok) – Kasus tewasnya seorang wanita bernama Cindy Desta Nanda (28) saat berbulan madu di penginapan bergaya glamping (glamour camping) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Penginapan bernama Lakeside Glamping yang berlokasi di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, ternyata belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah setempat. Senin (13/10/2025) Sekretaris […]

  • Dirjen Bea Cukai Tegaskan Siap Berbenah Usai Ancaman Pembekuan dari Menkeu Purbaya

    Dirjen Bea Cukai Tegaskan Siap Berbenah Usai Ancaman Pembekuan dari Menkeu Purbaya

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memberikan tanggapan resmi terkait ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut kemungkinan pembekuan direktorat tersebut jika tidak mampu melakukan pembenahan dalam waktu satu tahun. Djaka menegaskan bahwa pernyataan Purbaya harus dilihat sebagai bentuk koreksi dan dorongan agar Bea Cukai […]

  • PT TIMAH Ajak Siswa Beasiswa Pemali Boarding School Refreshing, Nobar Jadi Momen Lepas Penat

    PT TIMAH Ajak Siswa Beasiswa Pemali Boarding School Refreshing, Nobar Jadi Momen Lepas Penat

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Menjalani rutinitas pendidikan dengan jadwal yang padat membutuhkan keseimbangan antara belajar dan waktu untuk beristirahat. Hal ini menjadi perhatian PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendampingi para penerima Kelas Beasiswa PT TIMAH di Pemali Boarding School, SMAN 1 Pemali. Sebagai bagian dari pendampingan siswa, PT TIMAH mengajak para penerima beasiswa menikmati waktu […]

  • Aturan Baru BBM Beltim: Pengecer Wajib Terdata, Pertalite Maksimal 60 Liter per Hari

    Aturan Baru BBM Beltim: Pengecer Wajib Terdata, Pertalite Maksimal 60 Liter per Hari

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperketat tata niaga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, sebagai upaya mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta memastikan distribusi BBM berjalan lebih tertib. Rabu (23/9/2026) Dalam kebijakan terbaru yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina Patra Niaga, […]

expand_less