KBOBABEL.COM (BELITUNG) — TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi intelijen dan penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung Timur hingga Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (19/8/2026)
Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp76,041 miliar.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara unsur intelijen dan penindakan maritim TNI AL. Operasi dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perdagangan pasir timah ilegal.
“Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia,” kata Denih dalam konferensi pers di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu (19/8/2026).
Berawal dari Informasi Intelijen
Kasus tersebut mulai terendus pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah truk yang membawa pasir timah dengan berat sekitar 8 ton.
Tiga orang yang diduga hendak memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.
Temuan awal tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan jaringan penampungan dan distribusi pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur dan sekitarnya.
Sehari setelah pengungkapan awal, Senin (3/8), petugas melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang berada di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Hasil pemeriksaan di lokasi tersebut cukup signifikan. Petugas menemukan timbunan pasir timah ilegal dengan berat mencapai sekitar 50 ton.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul material tambang, pihak yang menguasai barang, serta dugaan tujuan pengirimannya.
Temukan 10 Ton di Ruko
Pengembangan operasi kembali dilakukan pada Selasa (4/8) di sebuah ruko yang berada di Desa Batu Penyu.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan pasir timah yang diduga ilegal. Sebanyak 10 ton pasir timah ditemukan dalam kondisi telah dikemas menggunakan sekitar 200 karung.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas penampungan pasir timah dalam jumlah besar yang terorganisasi.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Tanjungpandan. Pada Sabtu (8/8), tim menemukan kembali 100 karung pasir timah dengan berat sekitar 5 ton.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi belum berhenti. Pada Kamis (13/8), petugas kembali menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah ilegal.
Sebanyak 2,7 ton pasir timah dalam 56 karung ditemukan dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa pasir timah yang diduga ilegal tersebar di sejumlah lokasi dengan pola penyimpanan berbeda, mulai dari gudang, ruko, hingga rumah sewa.
Kendaraan Terbalik Bawa Timah
Jejak dugaan pengiriman pasir timah ilegal kembali ditemukan pada Minggu (16/8).
Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung menemukan sebuah kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin dengan nomor polisi BN 8014 QY dalam kondisi terbalik dan tanpa pengemudi.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal keluar dari Pulau Bangka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari dalam kendaraan ditemukan lima karung pasir timah yang diduga siap dikirim.
Namun, temuan tidak berhenti pada pasir timah. Di sekitar kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah barang lain, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu alat isap sabu atau bong yang masih berisi sisa narkoba, serta satu bilah parang.
Seluruh barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Aparat masih perlu mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan aktivitas pengangkutan pasir timah maupun pihak yang menggunakan kendaraan.
Potensi Kerugian Negara Rp76 Miliar
Dari seluruh rangkaian operasi yang dilakukan sejak 2 hingga 16 Agustus 2026, total pasir timah yang berhasil diamankan TNI AL mencapai 75,7 ton.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai temuan di sejumlah lokasi di Belitung Timur dan Tanjungpandan.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp76,041 miliar.
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar,” ujar Denih.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena pasir timah merupakan komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Perdagangan dan pengiriman komoditas tambang tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan kerugian bagi negara sekaligus membuka ruang bagi praktik penyelundupan lintas wilayah dan lintas negara.
Dugaan tujuan pengiriman ke Malaysia juga menjadi bagian penting yang masih perlu didalami aparat. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui siapa pemilik pasir timah, dari mana material tersebut diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan, serta bagaimana rencana pengiriman ke luar negeri dilakukan.
TNI AL memastikan rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan jalur laut dan mencegah keluarnya hasil tambang secara ilegal.
Dengan total 75,7 ton pasir timah yang diamankan, aparat kini memiliki sejumlah barang bukti untuk mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam mata rantai perdagangan pasir timah ilegal, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang mengatur penampungan hingga pengiriman ke luar negeri.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jalur perdagangan pasir timah ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Aparat pun dituntut memperkuat pengawasan, khususnya terhadap titik-titik yang berpotensi digunakan sebagai jalur keluar komoditas tambang secara tidak sah. (Garry Irsa Maestra/KBO Babel)











