KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aditya Rizki Pradana, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sekaligus anak kandung mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, divonis tiga tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembebasan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Rabu (16/9/2026)
Putusan terhadap Aditya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026). Aditya menjadi terdakwa terakhir yang menjalani pembacaan putusan dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan vonis terhadap Aditya berlangsung hingga selepas salat Magrib. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara menjatuhkan pidana tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Aditya harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 120 hari.
Vonis terhadap Aditya lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada ayahnya, Justiar Noer. Dalam perkara yang sama, mantan Bupati Bangka Selatan tersebut sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Justiar menjadi terdakwa yang mendapatkan hukuman paling berat dalam perkara tersebut.
Selain Justiar dan Aditya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Dodi Kusumah, mantan camat, Rizal yang merupakan sekretaris pada dinas pertanian, pangan dan perikanan, serta Soni Apriansyah, staf Bappeda.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun kepada Dodi, Rizal dan Soni. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut sebelumnya juga telah dibacakan dalam rangkaian persidangan yang sama. Hukuman empat tahun penjara yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU terhadap ketiganya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak perkara tersebut terhadap iklim investasi dan pembangunan di daerah.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi sehingga dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, para terdakwa disebut menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada kedudukan masing-masing.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan serta konflik antara masyarakat dengan investor. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tidak hanya berdampak terhadap investasi, majelis hakim turut mempertimbangkan potensi keresahan masyarakat serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah akibat perkara tersebut.
Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi tambak udang PT SAS dan PT LAM di Bangka Selatan.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, proses hukum sejauh ini telah menjerat sejumlah pihak dari kalangan birokrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Putusan terhadap Justiar, Aditya, Dodi, Rizal dan Soni telah dibacakan secara bertahap oleh majelis hakim.
Namun, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, sejumlah pihak dari kalangan pengusaha yang disebut berkaitan dengan pusaran perkara belum menjalani proses persidangan.
Nama Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra yang disebut sebagai fasilitator, serta Suhendra selaku Direktur PT SAS dan PT LAM disebut masih belum menjadi terdakwa dalam perkara yang telah diputus terhadap lima orang tersebut.
Dengan dibacakannya putusan terhadap Aditya, rangkaian pembacaan vonis terhadap para terdakwa dari kalangan birokrasi dalam perkara tipikor pembebasan lahan tambak udang tersebut telah berlangsung.
Selanjutnya, perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak setelah putusan majelis hakim dibacakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















