Dana Jaminan Pascatambang PT Kobatin Raib, Dua Kurator Jadi Tersangka Baru

Pascatambang PT Kobatin Baru 52,12 Persen, Kejati Babel Ungkap Dugaan Korupsi Rp112,5 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pascatambang PT Kobatin. Kedua tersangka tersebut berinisial DTM dan RP yang berperan sebagai kurator dalam proses kepailitan perusahaan pertambangan tersebut. Jum’at (9/10/2026)

Penetapan tersangka itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, pada Kamis (8/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana jaminan pascatambang PT Kobatin dalam rentang periode 2014 hingga 2025.

banner 336x280

Corneles menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan tugas dan perannya sebagai kurator dengan melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dana tersebut kemudian dijadikan sebagai bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin. Padahal, menurut penyidik, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit.

“Dua tersangka yakni DTM dan RP selaku kurator, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Kobatin di wilayah Provinsi Bangka Belitung,” ujar Corneles.

Ia menerangkan, dana jaminan pascatambang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pascatambang, termasuk kegiatan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang terdampak aktivitas pertambangan.

Dana tersebut memiliki peruntukan khusus untuk memastikan pemulihan wilayah bekas tambang dan mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Namun, akibat dugaan pencairan dan hilangnya dana jaminan tersebut, pelaksanaan kegiatan pascatambang PT Kobatin disebut tidak dapat diselesaikan secara maksimal.

Berdasarkan keterangan Kejati Babel, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang PT Kobatin saat ini baru mencapai 52,12 persen, belum mencapai target penyelesaian 100 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pascatambang merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan pertambangan dalam memulihkan lingkungan dan menangani dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Kejati Babel menyebut, tidak tersedianya dana jaminan pascatambang berdampak terhadap penyelesaian kewajiban tersebut. Selain berpotensi menghambat pemulihan lingkungan, persoalan ini juga menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Dalam perkara ini, indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai 6.262.719,71 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp112.542.089.628,11 berdasarkan konversi kurs yang disampaikan pihak Kejati Babel.

Besarnya nilai indikasi kerugian tersebut menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin menjadi persoalan serius, terutama karena dana itu semestinya digunakan untuk memenuhi kewajiban pemulihan pascatambang.

Sementara itu, terhadap kedua tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan perkara.

Dengan penetapan DTM dan RP sebagai tersangka baru, penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Kobatin memasuki perkembangan lanjutan. Penyidikan kasus ini menjadi penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana jaminan pascatambang sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum atas terhambatnya penyelesaian kewajiban pascatambang di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *