Diduga Dipicu Tuntutan THR, 7 Guru di Pangkalpinang Dipecat Tanpa Prosedur

Disnaker Pangkalpinang Siap Mediasi Kasus PHK 7 Guru Terkait Polemik THR

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh guru di sebuah yayasan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang mencuat ke publik. Para guru tersebut mengaku diberhentikan secara mendadak setelah mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak yayasan. Senin (30/3/2026)

Salah satu guru yang terdampak mengungkapkan, pemecatan terjadi tanpa adanya ruang dialog maupun klarifikasi. Awalnya, para guru menerima surat pemanggilan dari pihak yayasan dengan agenda evaluasi kinerja. Namun, ketika menghadiri pertemuan pada 27 Maret 2026, mereka justru langsung menerima keputusan pemberhentian.

banner 336x280

“Kami datang dengan harapan bisa berdiskusi, tapi ternyata keputusan sudah final. Tidak ada kesempatan bagi kami untuk menjelaskan atau membela diri,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, proses evaluasi yang dijadikan dasar pemecatan dinilai tidak transparan. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh pihak yayasan tanpa melibatkan guru yang bersangkutan. Ia juga menyebut, guru-guru yang dipanggil dalam pertemuan tersebut merupakan mereka yang sebelumnya aktif mempertanyakan kejelasan pembayaran THR.

“Kami merasa ini bukan sekadar evaluasi kinerja. Ada indikasi bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan upaya kami mempertanyakan hak THR,” tambahnya.

Para guru juga menegaskan bahwa sebelum pemecatan tidak pernah ada pemberian surat peringatan (SP), baik SP1 maupun SP2. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.

Permasalahan ini berakar dari persoalan THR yang telah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Pada tahun pertama, para guru hanya menerima THR sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Jumlah tersebut dinilai jauh dari ketentuan yang seharusnya, yakni sebesar satu bulan gaji.

Memasuki tahun berikutnya, kondisi semakin memburuk. THR tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan diganti dengan minuman kaleng dengan alasan keterbatasan anggaran yayasan. Sementara pada tahun 2026 ini, persoalan kembali terulang dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Sekitar 19 guru kemudian berinisiatif membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak mereka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang memutuskan untuk mendatangi dinas terkait guna berkonsultasi mengenai aturan pembayaran THR.

Berdasarkan hasil konsultasi, mereka memperoleh penjelasan bahwa yayasan pendidikan swasta tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR sebesar satu bulan gaji. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berbekal informasi tersebut, para guru kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan. Namun, pihak yayasan menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut karena dana yang tersedia telah dialokasikan untuk operasional sekolah dan pembayaran gaji bulan berikutnya.

Sebagai bentuk kompromi, yayasan sempat memberikan THR sebesar Rp500 ribu kepada para guru. Meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, para guru mengaku tetap menerima nominal tersebut dan tidak lagi mempermasalahkannya.

Namun, situasi berubah drastis tidak lama setelah itu. Guru-guru yang sebelumnya aktif mempertanyakan THR justru dipanggil dan diberhentikan. Bahkan, mereka langsung dikeluarkan dari grup komunikasi internal sekolah tanpa kesempatan berpamitan kepada rekan kerja maupun siswa.

“Kami sangat kecewa. Setelah menerima THR yang tidak sesuai pun kami tidak memperpanjang masalah, tapi justru berujung pada pemecatan,” kata salah satu guru.

Para guru menduga kuat bahwa keputusan pemberhentian tersebut berkaitan langsung dengan langkah mereka dalam mencari kejelasan terkait hak THR. Mereka berharap ada keadilan dan penyelesaian yang berpihak pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Darziandi, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK tersebut.

Ia membenarkan bahwa sebelumnya ada sejumlah guru yang datang untuk berkonsultasi terkait aturan THR. Namun, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pemecatan setelah peristiwa itu terjadi.

“Silakan jika ada PHK atau permasalahan lanjutan setelah konsultasi, segera laporkan secara resmi ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak,” ujarnya.

Darziandi menjelaskan, mekanisme penyelesaian akan dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pihak yayasan. Jika tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

Selain itu, untuk persoalan THR, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menilai, konflik seperti ini seharusnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus berujung pada pemecatan.

“Pada prinsipnya, kami mendorong penyelesaian secara musyawarah. Kami siap memediasi agar ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius, khususnya dalam memastikan perlindungan hak tenaga pendidik di lingkungan pendidikan swasta. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *