KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik aktivitas pertambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menyikapi berbagai keluhan dan aspirasi yang disampaikan nelayan, DPRD Babel memutuskan membentuk langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan bersama sejumlah instansi terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya di kawasan yang selama ini menjadi wilayah tangkap masyarakat pesisir. Senin(8/6/2026)
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPRD Babel menerima audiensi Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam yang berasal dari Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (8/6/2026), dan dihadiri sejumlah perwakilan nelayan yang menyampaikan berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan di wilayah perairan tersebut.
Dalam audiensi itu, nelayan menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap keberadaan aktivitas tambang yang dinilai berpotensi mengganggu ruang tangkap ikan serta berdampak terhadap keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil melaut.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa pembahasan dalam rapat mengerucut pada perlunya memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait pemanfaatan wilayah pesisir melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Kita ingin memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan sampai terjadi perbedaan informasi antara masyarakat, perusahaan maupun instansi terkait. Semua harus berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” ujar Didit.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dalam forum tersebut, diketahui bahwa lokasi yang dipersoalkan nelayan berada di kawasan yang selama ini diperuntukkan bagi aktivitas perikanan dan menjadi wilayah tangkap masyarakat pesisir.
Karena itu, DPRD Babel memandang perlu dilakukan pengecekan langsung agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai posisi aktivitas pertambangan maupun batas-batas kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang daerah.
Selain persoalan zonasi, dalam pertemuan tersebut juga mengemuka informasi bahwa PT Timah disebut tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang menjadi objek keluhan masyarakat.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan diverifikasi langsung oleh tim gabungan saat melakukan peninjauan lapangan.
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Teluk Kelabat Dalam pada Selasa (9/6/2026).
Tim yang akan turun ke lokasi terdiri dari unsur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa yang berada di sekitar kawasan Teluk Kelabat Dalam.
Menurut Didit, keterlibatan berbagai pihak dalam peninjauan lapangan bertujuan agar hasil yang diperoleh bersifat objektif dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kita ingin melihat langsung titik koordinatnya, posisi aktivitas yang dipersoalkan, serta mencocokkannya dengan dokumen tata ruang yang ada. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyinggung persoalan perizinan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian mereka. Namun DPRD Babel menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun penghentian izin usaha pertambangan bukan berada di tingkat pemerintah daerah.
Sejak berlakunya sejumlah regulasi terbaru, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan atau pencabutan izin, DPRD Babel menegaskan akan tetap mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Lembaga legislatif daerah tersebut menyatakan siap meneruskan berbagai masukan dan keluhan nelayan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi maupun pengambilan kebijakan.
Didit menegaskan bahwa DPRD Babel berkepentingan memastikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir. Menurutnya, keberlangsungan sektor perikanan harus tetap menjadi perhatian karena menyangkut mata pencaharian ribuan nelayan di wilayah Bangka Belitung.
Ia berharap persoalan yang berkembang di Teluk Kelabat Dalam dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Yang terpenting adalah semua pihak mendapatkan kepastian. Nelayan harus mendapat perlindungan terhadap ruang tangkap mereka, sementara setiap aktivitas usaha juga harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim gabungan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi Teluk Kelabat Dalam sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Okta Saktianto/KBO Babel)

















