KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perombakan tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), hingga sejumlah posisi penting di jajaran Jaksa Agung Muda. Kamis (23/7/2026)
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan tersebut tertanggal 22 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perombakan struktur tersebut menjadi bagian dari langkah pembinaan organisasi dan penyegaran di tubuh Kejaksaan RI. Sejumlah pejabat mendapatkan promosi dan rotasi ke posisi baru untuk mengisi jabatan strategis sekaligus memastikan roda organisasi dan pelayanan penegakan hukum tetap berjalan optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi terhadap puluhan pejabat tersebut.
Menurut Anang, pergantian jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penyegaran organisasi yang lazim dilakukan dalam institusi Kejaksaan. Selain itu, mutasi juga bertujuan mengisi sejumlah jabatan yang kosong guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang, dikutip Kamis (23/7/2026).
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam rotasi kali ini adalah pergantian Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pejabat sebelumnya, Syarief Sulaeman Nahdi, dimutasi dari posisi Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia selanjutnya dipercaya menduduki jabatan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Syarief kemudian diisi oleh Rinaldi Umar. Sebelumnya, Rinaldi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Pergantian tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyegaran jajaran pejabat strategis di lingkungan Kejagung. Sebagai salah satu posisi penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, Direktur Penyidikan Jampidsus memiliki peran strategis dalam proses penyidikan perkara yang menjadi kewenangan bidang tindak pidana khusus.
Selain perubahan di jajaran Jampidsus dan Jamintel, rotasi juga mencakup sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Sri Kuncoro dipercaya menjabat sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, dan Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten.
Selanjutnya, Taufan Zakaria ditunjuk sebagai Kajati Lampung, Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, serta Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan.
Mutasi juga menyentuh sejumlah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Waito Wongateleng ditugaskan sebagai Wakajati Jawa Tengah, Dandeni Herdiana sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat (NTB), Tjakra Suyana Eka Putra sebagai Wakajati Lampung, dan Tommy Kristanto sebagai Wakajati Maluku Utara.
Kemudian, Mia Banulita dipercaya sebagai Wakajati Jambi, Desy Meutia Firdaus sebagai Wakajati Jawa Barat, Andi Suharlis sebagai Wakajati DIY, serta Bayu Adhinugroho sebagai Wakajati Banten.
Sejumlah pejabat juga mendapatkan penugasan di lingkungan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan, Pembinaan, hingga Badan Pemulihan Aset.
Sila Haholongan ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Sementara Erich Folanda dipercaya menduduki posisi Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Di bidang pengawasan, I Gde Ngurah Sriada ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Bernadeta Maria Erna Elastiyani dipercaya sebagai Inspektur Keuangan III pada bidang yang sama.
Sementara itu, Arie Sudihar ditunjuk sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Dalam jajaran Badan Pemulihan Aset, Supardi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset. Yudi Triadi ditunjuk sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan, sedangkan Tiyas Widiarto menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset.
Rotasi juga dilakukan pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Bima Suprayoga ditunjuk sebagai Direktur V, sedangkan Danang Suryo Wibowo dipercaya sebagai Direktur II pada bidang tersebut.
Adapun Jehezkiel Devy Sudarso mendapatkan tugas sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Secara keseluruhan, mutasi 29 pejabat tersebut menunjukkan adanya penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan Agung. Perubahan jabatan dilakukan pada sejumlah sektor penting yang memiliki peran dalam penegakan hukum, intelijen, pengawasan, pembinaan, pengelolaan aset, hingga pendidikan dan pelatihan.
Dengan adanya rotasi tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta memperkuat pelayanan publik dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Mutasi dan promosi jabatan juga menjadi bagian dari dinamika organisasi untuk memastikan setiap posisi strategis diisi oleh pejabat yang memiliki kapasitas dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan institusi. Selanjutnya, para pejabat yang mendapatkan amanah baru akan menjalankan tugas sesuai dengan bidang dan wilayah kerja masing-masing. (Sumber : monitorindonesia.com, Editor : KBO Babel)

















