Jejak WhatsApp Bongkar Jaringan Narkoba, Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Kini Berstatus Tersangka

Status Naik Jadi Tersangka, Narapidana Lapas Pangkalpinang Diduga Kendalikan Peredaran 3 Kilogram Sabu dari Balik Jeruji

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Terbaru, seorang warga binaan berinisial KE resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi dalam proses penyidikan. Selasa (7/7/2026)

Penetapan status tersangka terhadap KE merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial FB (34), yang ditangkap dengan barang bukti sabu pada Mei 2026.

banner 336x280

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan penyidik saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap KE sebagai tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kalapas agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan ini sebagai tersangka. Sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi, namun dalam waktu dekat akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ronald, Senin (6/7/2026).

Menurut Ronald, peningkatan status hukum KE dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis digital terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.

Handphone Jadi Kunci Pengembangan Kasus

Salah satu barang bukti penting dalam perkara ini adalah dua unit telepon genggam yang disita dari KE saat dilakukan penggeledahan di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat tersebut untuk mengungkap pola komunikasi, alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.

“Handphone milik KE sudah kami sita. Banyak data yang harus dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik. Dari sana kami berharap memperoleh informasi penting untuk mengembangkan perkara ini,” jelas Ronald.

Ia menegaskan, penyidik tidak ingin pengungkapan kasus berhenti hanya pada pelaku lapangan maupun pengendali yang berada di dalam lapas.

“Kami berharap dari hasil pemeriksaan forensik nanti dapat diketahui siapa jaringan yang berada di atas KE. Jadi perkara ini tidak berhenti hanya kepada FB maupun KE, tetapi dapat mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.

Berawal dari Penangkapan PPPK

Kasus tersebut bermula pada 7 Mei 2026 ketika Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap FB (34), seorang PPPK yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba di wilayah Bangka Belitung.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 kilogram.

Namun setelah dilakukan pengujian di laboratorium Balai POM dan Laboratorium Forensik, diketahui hanya 616 gram yang merupakan sabu murni.

Sementara sekitar 1 kilogram lainnya ternyata merupakan gula batu yang dicampurkan sebagai modus operandi untuk mengelabui pembeli maupun memperbesar keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Selain itu, penyidik juga menyita sembilan butir pil ekstasi beserta dua unit telepon genggam yang digunakan FB dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sebanyak 616 gram merupakan sabu murni, sedangkan satu kilogram sisanya adalah gula batu yang digunakan sebagai campuran. Kami juga mengamankan sembilan butir ekstasi dan dua unit handphone,” terang Ronald.

Saat ini FB telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berkas perkara tersangka juga segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Peran KE mulai terungkap setelah penyidik melakukan ekstraksi digital terhadap dua unit telepon genggam milik FB.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik tersebut, penyidik menemukan riwayat komunikasi WhatsApp yang berlangsung sangat intens sejak Februari 2026.

Percakapan itu dilakukan dengan sebuah akun bernama “Sincan”.

Saat dimintai keterangan, FB mengaku bahwa akun tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lapas.

Pada akhir Mei 2026, petugas gabungan melakukan penggeledahan di kamar hunian narapidana yang diduga menggunakan akun tersebut.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan KE untuk mengendalikan komunikasi dengan jaringan peredaran narkoba di luar lapas.

Kendalikan Peredaran dari Dalam Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga KE menjadi sosok yang mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi.

Ronald mengungkapkan, selama periode Februari hingga Mei 2026, FB diperkirakan telah mengedarkan sekitar 2 hingga 3 kilogram sabu berdasarkan arahan dan kendali dari KE.

“Seluruh aktivitas komunikasi mengarah pada dugaan bahwa KE mengendalikan distribusi narkotika dari dalam lapas. Hal inilah yang sedang terus kami dalami,” katanya.

KE sendiri diketahui merupakan narapidana kasus narkotika hasil penangkapan Ditpolair Polda Babel pada tahun 2023.

Ia mulai menjalani hukuman pidana selama enam tahun penjara sejak tahun 2024.

Meski sedang menjalani masa pidana, penyidik menduga KE masih aktif mengendalikan jaringan narkotika menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dalam lapas.

Status Naik Menjadi Tersangka

Setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum KE dari saksi menjadi tersangka.

Ia diduga berperan aktif dalam menguasai, memiliki, serta mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, status KE yang sebelumnya saksi resmi dinaikkan menjadi tersangka karena diduga menguasai, memiliki, dan mengendalikan peredaran narkotika,” tegas Ronald.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap KE akan terus berjalan bersamaan dengan pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga masih beroperasi.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pengungkapan perkara ini belum berakhir. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pengendali lain maupun jaringan pemasok narkotika yang berada di luar daerah.

Melalui analisis digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam, kepolisian berharap dapat membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar utama sehingga jaringan tersebut dapat diputus secara menyeluruh. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed