KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Penetapan status hukum terhadap keempat tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan salah satu perkara dugaan penyelundupan komoditas timah terbesar yang ditangani aparat kepolisian di Bangka Belitung sepanjang tahun 2026. Jum’at (7/8/2026)
Meski demikian, langkah tersebut justru memunculkan perhatian luas dari masyarakat. Berbagai kalangan menilai pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku operasional di lapangan, tetapi harus mampu membongkar seluruh mata rantai perdagangan timah ilegal, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali jaringan, hingga tujuan akhir distribusi komoditas tersebut.
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak pengungkapan kasus tersebut.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” kata Agus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (6/8/2026) malam.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni Kokang (53), dan ES alias Tekok (40).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perdagangan pasir timah ilegal tersebut.
HA alias Aphin diduga bertindak sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang yang melakukan aktivitas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah membeli hasil tambang, komoditas tersebut kemudian dikumpulkan untuk dipersiapkan ke tahap distribusi berikutnya.
Sementara itu, YO alias Esnew diduga menjalankan fungsi sebagai kuasa lapangan. Ia disebut bertugas mengantarkan dana kepada para penambang sekaligus mengambil pasir timah hasil produksi dari lokasi meja goyang sebelum dibawa menuju tempat penyimpanan.
Adapun AC alias Joni Kokang diduga menjadi penyandang dana dalam kegiatan tersebut. Penyidik menduga tersangka menyediakan modal pembelian pasir timah dari para penambang sehingga aktivitas pengumpulan komoditas dapat terus berjalan.
Sedangkan ES alias Tekok diduga memiliki peran menjaga gudang penyimpanan tempat pasir timah dikumpulkan sebelum nantinya didistribusikan.
Polisi juga menduga puluhan ton pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah IUP PT Timah.
Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil penyelidikan terhadap asal barang serta pola distribusi yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, bentuk kemasan pasir timah yang diamankan turut menjadi perhatian penyidik.
Menurut Agus Sugiyarso, kemasan barang bukti menunjukkan indikasi kuat bahwa pasir timah tersebut telah dipersiapkan untuk proses pengiriman keluar Pulau Belitung.
“Terkait motif masih terus didalami penyidik. Namun, melihat kemasan pasir timah yang diamankan, dugaan sementara komoditas tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri tujuan akhir pengiriman serta pihak yang akan menerima komoditas tersebut.
Seluruh fakta tersebut masih akan dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, pemeriksaan barang bukti elektronik, hingga penelusuran aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan empat tersangka tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat Bangka Belitung.
Pasalnya, jumlah barang bukti yang mencapai 52,5 ton dinilai menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan tersebut tidak mungkin dilakukan secara sederhana.
Banyak pihak menilai perkara ini diduga melibatkan jaringan distribusi yang terorganisasi, mengingat proses pengumpulan pasir timah dalam jumlah puluhan ton membutuhkan modal besar, sistem pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga jalur pemasaran yang telah tersusun.
Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku yang menjalankan aktivitas operasional semata.
Masyarakat mendorong penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki peran lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan maupun pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan pasir timah ilegal tersebut apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik juga diharapkan mengembangkan penyidikan melalui penelusuran aliran dana, kepemilikan gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga tujuan akhir pengiriman barang agar seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini juga dipandang sebagai momentum penting bagi Polda Bangka Belitung untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan timah yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di daerah penghasil timah tersebut.
Penanganan perkara secara menyeluruh dinilai akan memberikan efek jera terhadap pelaku serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan mineral.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun perkembangan hasil penelusuran terhadap jaringan distribusi dan aliran pendanaan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Polda Bangka Belitung menegaskan seluruh perkembangan penyidikan akan didasarkan pada hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Publik kini menaruh harapan besar agar pengungkapan kasus 52,5 ton pasir timah ilegal ini tidak berhenti pada penetapan empat tersangka, melainkan mampu membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, sehingga penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berjalan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu. (Sumber : mediaindonesiaonline.click, Editor : KBO Babel)

















