Kebun Sawit 81 Hektare di Bukit Luik Disidik Kejari Bangka, Riwayat Lahan Jadi Sorotan

Sawit Bukit Luik 81 Hektare Masuk Penyidikan, Jejak Pengelolaan Lahan Sejak 2012 Terungkap

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Hamparan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 81 hektare di kawasan Bukit Luik, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Senin (21/9/2026)

Areal perkebunan tersebut secara administrasi disebut berada di wilayah Desa Kota Kapur dan berbatasan dengan Desa Penagan. Lokasinya juga berada tidak jauh dari permukiman warga Dusun 13 Bukit Luik.

banner 336x280

Dari kawasan permukiman, lokasi perkebunan dapat ditempuh sekitar 20 menit menggunakan kendaraan roda empat. Namun, hamparan kebun sulit terlihat secara keseluruhan dari darat karena rapatnya tanaman sawit.

Dari udara, barisan tanaman sawit terlihat membentuk satu hamparan luas. Sebagian pohon telah tumbuh tinggi dan menunjukkan bahwa aktivitas perkebunan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Meski demikian, kondisi fisik tanaman tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kapan lahan pertama kali dibuka atau kapan seluruh tanaman mulai ditanam. Informasi mengenai riwayat penguasaan, perizinan, dan status kawasan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Disebut Berstatus Hutan Produksi

Kepala Desa Kota Kapur, Edi Chandra, mengatakan berdasarkan informasi yang diketahuinya, kawasan Bukit Luik tersebut merupakan kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung.

Namun, Edi menegaskan kepastian mengenai status kawasan merupakan kewenangan instansi yang membidangi kehutanan.

“Setahu kita hutan produksi. Bukan hutan lindung, setahu kita tidak ada hutan lindung di situ. Tapi untuk lebih jelasnya, yang lebih paham itu pihak kehutanan,” kata Edi, Rabu (16/9/2026).

Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi satu hamparan perkebunan sawit.

Menurut informasi yang diterimanya, kawasan tersebut sebelumnya dikelola oleh masyarakat. Dalam perkembangannya, sejumlah kelompok tani disebut pernah mengajukan pengelolaan kawasan hutan melalui Pemerintah Desa Penagan.

“Kelompok-kelompok tani yang mengajukan diri untuk mengelola kawasan hutan tersebut melalui mantan Kades Penagan. Kelompok tani tersebut juga masyarakat Desa Penagan,” ujarnya.

Selain pengelolaan oleh masyarakat, Edi menyebut terdapat transaksi lahan yang dilakukan antara warga dan pengusaha.

Menurut dia, sejumlah bidang lahan yang sebelumnya dikelola secara terpisah kemudian berpindah tangan. Proses tersebut disebut membuat bidang-bidang lahan yang sebelumnya terpisah akhirnya terkumpul menjadi areal yang lebih luas.

“Dari beberapa masyarakat yang belum mengelola lahan tersebut menjual satu per satu, kemudian ada juga yang dibeli pengusaha. Pengusaha-pengusaha juga, kemudian ngumpul-ngumpul, lahannya jadi luas,” tuturnya.

Edi mengatakan transaksi tersebut tidak selalu diketahui pemerintah desa.

“Beli-beli saja sih, mereka jual beli sendiri. Tidak ada surat maupun info ke desa,” katanya.

Sawit Ditanam Bertahap

Keterangan mengenai usia tanaman juga disampaikan warga sekitar. Attan, warga yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul buah sawit, mengatakan sebagian tanaman di kawasan tersebut sudah ada sejak sekitar 2012.

Menurutnya, tanaman tidak ditanam dalam waktu bersamaan. Penanaman dilakukan secara bertahap sehingga usia pohon di lokasi tersebut tidak seragam.

“Sudah lama kebunnya itu, kemungkinan sudah belasan tahun. Setahu saya pribadi ada yang dari tahun 2012, kemudian tanam lagi ada yang tahun 2014,” kata Attan, Kamis (17/9/2026).

Attan mengatakan tanaman yang ditanam lebih awal kemudian mulai menghasilkan buah dan dipanen oleh masyarakat.

“Untuk berbuah sendiri kurang lebih tahun 2019-an saya lihat sudah cukup besar dan dipanen,” ujarnya.

Aktivitas panen, kata Attan, dilakukan sekitar dua pekan sekali. Sejumlah warga sekitar juga disebut terlibat sebagai tenaga pemanen.

Keterangan Attan mengenai waktu penanaman tersebut merupakan pengalaman dan pengetahuannya sebagai warga sekitar. Informasi itu belum menjadi penentu mengenai status kepemilikan maupun legalitas perkebunan.

Attan juga mengaku pernah menerima bantuan berupa beras yang menurutnya dibagikan oleh pemilik kebun yang dikenal warga dengan nama Acung.

“Saya sendiri pernah mendapatkan dua kali beras lima kilo yang dibagikan oleh bos Acung, tapi tidak pernah bertemu secara langsung,” ujarnya.

Pemdes Penagan Tak Mengetahui Rinciannya

Sementara itu, Kepala Desa Penagan Ruslan Efendi mengatakan pemerintah desa saat ini tidak mengetahui secara rinci bagaimana awal mula pengelolaan kawasan perkebunan tersebut.

Ia menyebut informasi yang dimiliki pemerintah desa lebih banyak berasal dari cerita masyarakat dan pemberitaan mengenai perkara tersebut.

“Kalau masalah kasus ini karena kita nggak ikut, jadi kurang tahu awalnya dari mana. Kami tahu juga dari media dan cerita masyarakat. Kalau kami sih nggak pernah berkecimpung di wilayah kebun tadi,” kata Ruslan, Rabu (16/9/2026).

Ruslan mengatakan, pada masa pemerintahan desa sebelumnya pernah terdapat upaya pemanfaatan kawasan melalui kelompok tani maupun gabungan kelompok tani.

Namun, ia tidak dapat memastikan apakah kelompok-kelompok tersebut telah memperoleh persetujuan dari instansi kehutanan untuk melakukan pengelolaan kawasan.

Menurut Ruslan, sebagian masyarakat telah lama menggarap lahan yang mereka anggap sebagai tanah keluarga. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai jenis tanaman, mulai dari padi, karet hingga sawit.

Persoalan muncul ketika status kawasan yang digarap masyarakat tersebut kemudian dipertanyakan dalam proses hukum.

Masuk Penyidikan Kejari Bangka

Riwayat penguasaan lahan, aktivitas perkebunan, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan oleh Kejari Bangka.

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menyatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut.

Penyidik disebut telah memperoleh keterangan dari saksi dan ahli, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, serta sejumlah dokumen pendukung.

Dalam perkara tersebut, Kejari Bangka telah menetapkan tiga tersangka, yakni F, mantan Kepala Desa Penagan Ismael, serta AC atau Acung.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Bangka, F diduga menerima uang dari pihak swasta untuk membantu proses yang disebut berkaitan dengan legalisasi pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin.

Sementara itu, Ismael diduga membuat dokumen yang oleh penyidik disebut manipulatif terkait pengelolaan kawasan tersebut. Adapun AC atau Acung disebut sebagai pengusaha yang memiliki lahan.

Seluruh dugaan tersebut masih merupakan konstruksi perkara penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Edi Chandra mengaku telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia juga pernah turun langsung ke lokasi bersama penyidik untuk memastikan batas administrasi perkebunan.

“Saya lihat di sana sawit sudah tinggi-tinggi, lebih dari 12 tahun umurnya,” kata Edi.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga meminta penjelasan mengenai kewenangan pemerintah desa dalam menerbitkan dokumen terkait lahan yang berada di kawasan hutan.

Menurut Edi, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen tertentu apabila lahan tersebut memang berada dalam kawasan hutan.

“Setahu kita kan nggak boleh diterbitkan. Itu yang kita beri keterangan,” ujarnya.

Kini, keberadaan perkebunan sawit seluas sekitar 81 hektare tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang tengah ditangani Kejari Bangka. Selain menelusuri sejarah penguasaan dan penanaman sawit, penyidik juga harus memastikan status kawasan, legalitas dokumen, proses peralihan lahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Keterangan warga dan pemerintah desa menjadi bagian dari informasi yang dapat membantu mengurai sejarah pengelolaan kawasan. Sementara kepastian mengenai legalitas lahan dan dugaan kerugian negara akan ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang sedang berjalan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *