KBOBABEL.COM (BANGKA) — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Kabupaten Bangka) tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri Bangka memasuki tahap penting. Tim penyidik kini telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
Hasil audit tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, membenarkan bahwa hasil audit resmi BPKP telah diterima pada pekan lalu. Dari hasil penghitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp526 juta lebih.
“Minggu lalu, tepatnya hari Kamis, kita sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dana hibah KONI dari BPKP. Hasilnya menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp526 juta sekian,” ujar Herya, Selasa (9/6/2026).
Dengan adanya angka kerugian negara yang sudah pasti, Kejari Bangka memastikan proses penyidikan akan segera bergerak ke tahap berikutnya. Penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Menurut Herya, hasil audit BPKP merupakan salah satu elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi, terutama dalam menentukan nilai kerugian negara secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Di tahap ini yang lagi kita persiapkan dalam waktu dekat. Kita memang menunggu penghitungan kerugian negara ini sebagai dasar untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Bangka masih belum membuka secara rinci terkait item atau pos anggaran yang menjadi sumber kerugian negara. Apakah berasal dari pengadaan perlengkapan olahraga, kegiatan operasional, atau perjalanan dinas, pihak kejaksaan memilih menunggu proses persidangan.
“Kalau ditanya detail item yang mana, kita belum bisa sampaikan. Nanti akan dibuka di persidangan supaya lebih jelas dan transparan,” tambah Herya.
Dalam kesempatan yang sama, Herya juga belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka yang tengah didalami penyidik. Ia menyebut penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Nanti kita tetapkan. Ini kejutan-kejutan, kita pertahankan,” ujarnya sambil tersenyum.
Penyidik Kejari Bangka juga dipastikan akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tambahan. Pemanggilan tidak hanya menyasar pengurus organisasi olahraga tersebut, tetapi juga pihak-pihak ketiga yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah.
“Pastinya akan dipanggil lagi para pihak terkait. Bisa dari pengurus, bisa juga dari pihak swasta,” kata Herya.
Lebih lanjut, Kejari Bangka memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang. Dari hasil penyidikan sementara, terdapat indikasi bahwa dugaan penyimpangan dana hibah dilakukan lebih dari satu pihak.
“Ya, lebih dari satu dong,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka tahun 2022 ini menjadi salah satu perhatian publik di Kabupaten Bangka, mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan pengembangan olahraga daerah.
Dengan masuknya hasil audit BPKP, Kejari Bangka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan sesuai ketentuan, termasuk penguatan bukti, pemeriksaan saksi, dan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum ada penetapan resmi dari penyidik.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting penegakan hukum di Bangka pada tahun 2026, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor dana hibah dan keuangan daerah. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















