Kejati Sumsel Tahan Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR

Dugaan Korupsi KUR Martapura, SF Resmi Ditahan Usai Kembali dari Ibadah Haji

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan seorang tersangka berinisial SF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Penahanan dilakukan segera setelah SF kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Rabu (17/6/2026)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi Penerangan dan Komunikasi, Iwan Setiadi, mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena sebelumnya tersangka SF tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

banner 336x280

“Setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

SF diketahui merupakan mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Selain SF, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah KS yang juga merupakan mantan pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021–2022, serta FS yang diduga sebagai pihak pengguna fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Kejati Sumsel, seluruh tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyidik menduga adanya rekayasa administrasi dalam pengajuan dan pencairan kredit yang melibatkan sejumlah pihak internal bank.

SF dan KS selaku pimpinan cabang diduga memberikan instruksi kepada pejabat internal bank, termasuk analis kredit, analis risiko kredit, hingga account officer (AO), untuk memproses pengajuan kredit tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dalam prosesnya, FS diduga menggunakan sekitar 16 data debitur yang berbeda untuk mengajukan fasilitas Kredit Usaha Rakyat. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh pencairan dana kredit yang kemudian digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan program KUR.

Program Kredit Usaha Rakyat sendiri merupakan fasilitas pembiayaan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini disubsidi oleh negara dengan tujuan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat produktif.

Namun dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, tetapi justru disalahgunakan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan perbankan.

Saat ini, SF telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang sejak 15 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejati Sumsel juga telah memeriksa sedikitnya 41 saksi dalam upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi tersebut. Para saksi terdiri dari pihak internal bank, nasabah, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses penyaluran kredit.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang berasal dari pencairan KUR tersebut. Selain itu, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penghitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman aliran dana dan perhitungan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Iwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program pembiayaan pemerintah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil. Kejati Sumsel menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan program pemerintah. (Sumber : jabaribernews.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *