KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kejaksaan Negeri Bangka Barat mencatat langkah penting dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jum’at (21/8/2026)
Kejari Bangka Barat menjadi satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.
Mekanisme tersebut diterapkan dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa berinisial S. Perkara ini kemudian diproses melalui mekanisme pemeriksaan yang lebih singkat setelah terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, S.H., M.H., menjelaskan penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari implementasi ketentuan baru dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, dalam mekanisme plea bargain, Jaksa Penuntut Umum selaku dominus litis memiliki kewenangan untuk menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi
Ahmad menjelaskan, mekanisme Pengakuan Bersalah tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perkara dapat diproses menggunakan mekanisme tersebut.
Di antaranya, tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. Selain itu, terdakwa harus belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa juga harus bersedia mengembalikan kerugian korban atau memberikan restitusi serta mengakui perbuatannya secara sukarela. Sikap kooperatif selama proses pemeriksaan menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme tersebut.
Dalam perkara yang ditangani Kejari Bangka Barat, terdakwa S didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk bekerja di Pangkalpinang sebagai buruh kayu.
Setelah perkara diperiksa, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng, S.H., melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, terdakwa ditawarkan untuk menggunakan mekanisme Pengakuan Bersalah. Dalam prosesnya, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum.
Terdakwa Akui Perbuatannya
Terdakwa S kemudian menyatakan mengakui perbuatannya secara sukarela.
Tidak hanya menyatakan bersalah, terdakwa juga bersedia menjelaskan sendiri fakta yang mendasari pengakuannya. Keterangan tersebut meliputi barang yang diambil, waktu dan tempat kejadian, hingga cara terdakwa mengambil barang tersebut.
Pengakuan itu selanjutnya tidak serta-merta diterima begitu saja. Jaksa tetap melakukan pengujian dengan mencocokkan keterangan terdakwa terhadap alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Setelah ditemukan kesesuaian antara pengakuan terdakwa dengan alat bukti yang tersedia, perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mentok.
Sebelum perkara diajukan ke pengadilan, Kejari Bangka Barat terlebih dahulu melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Agung.
Setelah mendapatkan persetujuan, kemudian diajukan permohonan agar perkara diperiksa menggunakan mekanisme sidang tertentu dengan Acara Pemeriksaan Singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (9) KUHAP.
Sidang Hanya Satu Kali
Salah satu hal yang menonjol dalam penerapan mekanisme tersebut adalah proses persidangan yang berlangsung secara singkat.
Perkara terdakwa S diperiksa hanya dalam satu kali persidangan. Dalam persidangan tersebut, sejumlah tahapan dapat diselesaikan sekaligus, mulai dari pemeriksaan dakwaan, penyampaian tuntutan hingga pembacaan putusan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mentok, Agung Hartanto, S.H., kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan.
Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penerapan mekanisme ini dinilai sejalan dengan tujuan pembaruan hukum acara pidana, khususnya dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Namun, penerapan proses yang lebih cepat tetap dilakukan dengan memperhatikan persyaratan hukum serta hak-hak terdakwa dan kepentingan korban.
Langkah Awal Implementasi KUHAP Baru
Kejari Bangka Barat menilai penerapan plea bargain menjadi salah satu langkah awal dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP baru di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Mekanisme tersebut memberikan alternatif penyelesaian perkara tertentu dengan proses yang lebih sederhana ketika terdakwa memenuhi persyaratan dan mengakui perbuatannya secara sukarela.
Dalam perkara ini, pengakuan terdakwa tetap harus diuji dengan alat bukti. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya bertumpu pada pengakuan, tetapi tetap memperhatikan kesesuaian antara keterangan terdakwa dengan alat bukti yang tersedia.
Kejari Bangka Barat juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh perkara pidana. Penerapannya bergantung pada jenis tindak pidana, ancaman pidana, status terdakwa, sikap terdakwa, pemenuhan kewajiban terhadap korban, serta persyaratan lain yang ditentukan KUHAP.
Keberhasilan penerapan perdana ini menjadi pengalaman bagi Kejari Bangka Barat dalam menjalankan ketentuan baru hukum acara pidana.
Dengan adanya mekanisme tersebut, proses penanganan perkara tertentu diharapkan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penerapan plea bargain terhadap terdakwa S sekaligus menandai babak awal penerapan KUHAP 2025 di wilayah Bangka Belitung, dengan Kejari Bangka Barat menjadi satuan kerja pertama yang menerapkannya.
Perkara pencurian sepeda motor tersebut kini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara melalui proses persidangan yang berlangsung satu kali. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

















