KBOBABELL.COM (PANGKALPINANG) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. Kamis (30/7/2026)
Menurut Yusril, tindakan menghakimi seseorang secara beramai-ramai hingga menyebabkan luka berat bahkan kematian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Rabu (28/7/2026).
Yusril mengatakan, keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus pencurian, perampokan, begal, dan berbagai tindak kejahatan lainnya memang harus menjadi perhatian bersama. Namun, keresahan tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk mengambil tindakan hukum sendiri terhadap orang yang baru diduga sebagai pelaku.
“Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal dan tindak kejahatan lainnya,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus yang terjadi di tengah masyarakat, orang yang dicurigai atau diduga melakukan tindak pidana justru ditangkap secara beramai-ramai. Tidak jarang, orang tersebut kemudian mendapatkan kekerasan fisik, dipukuli, bahkan disiksa hingga meninggal dunia.
Menurut Yusril, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan juga dapat berhadapan dengan proses hukum.
“Ini menimbulkan persoalan-persoalan baru karena tindakan main hakim sendiri tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan mentaati aturan-aturan berlaku,” ujarnya.
Yusril kemudian mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Bali. Dalam kasus tersebut, seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam ditangkap secara beramai-ramai oleh masyarakat. Warga tersebut kemudian mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurutnya, kejadian semacam itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai terduga pelaku dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia.
“Ini sangat miris sekali, nyawa satu ekor ayam sama dengan nyawa manusia dan kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di daerah lainnya,” katanya.
Yusril menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri seseorang bersalah atau tidak, terlebih memberikan hukuman secara langsung.
Ia mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Apabila menemukan seseorang yang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal, atau kejahatan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan dan menyerahkan orang tersebut kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum berlaku,” tegasnya.
Yusril juga mengimbau jajaran pemerintah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hukum dan HAM. Edukasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan atas dasar kemarahan atau keresahan terhadap tindak kriminal.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap tindak kejahatan, tetapi peran tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum.
Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi kepada kepolisian, melaporkan kejadian yang mencurigakan, serta menjadi saksi apabila mengetahui adanya tindak pidana. Namun, tindakan penangkapan dan proses hukum tetap harus dilakukan sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Yusril di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai tindak kriminal di sejumlah daerah. Ia berharap masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan dan tetap mengedepankan prinsip hukum dalam menghadapi persoalan keamanan.
Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus menghormati hak asasi setiap orang, termasuk mereka yang baru berstatus sebagai terduga pelaku kejahatan. (Sumber : voi.id, Editor : KBO Babel)
















