KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan ancaman terhadap Anggota DPR RI Melati melalui media sosial menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polda Bangka Belitung membenarkan telah menerima laporan resmi terkait ancaman yang ditujukan kepada legislator tersebut beserta keluarganya. Sabtu (2/5/2026)
Laporan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Melati pada Kamis (30/4/2026) sore ke Mapolda Bangka Belitung dengan membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga berisi ancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, kami sudah konfirmasi dengan Siber Ditreskrimsus terkait anggota DPR RI Ibu Melati diancam adalah benar,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Dilaporkan Melalui Kuasa Hukum
Agus menjelaskan, laporan itu diajukan oleh kuasa hukum Melati, Berry Aprido, yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mengadukan akun media sosial bernama @anoperki_sandra_kasman_chilid yang diduga menjadi pihak pengunggah ancaman.
“Melalui kuasa hukumnya, Berry Aprido melaporkan akun media sosial yang bernama Anoperki_sandra_kasman_chilid. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Siber sekitar pukul 17.20 WIB,” terang Agus.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani tim siber kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Polisi Selidiki Pemilik Akun
Meski akun media sosial yang dilaporkan telah diketahui namanya, identitas asli pemilik akun tersebut masih belum dapat dipastikan.
Polisi kini melakukan penelusuran digital forensik untuk mengetahui siapa pengendali akun, lokasi penggunaan, serta motif di balik unggahan yang dianggap mengancam itu.
Penyidik juga akan memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk riwayat unggahan, komentar, tangkapan layar, serta kemungkinan jejak digital lainnya.
Jika ditemukan unsur pidana, pemilik akun dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, maupun aturan lain terkait ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Berisi Ancaman Pembunuhan
Tim penasihat hukum Melati menyebut ancaman tersebut disampaikan melalui platform Instagram.
Dalam unggahan itu, akun terlapor diduga memposting foto Melati dan anggota keluarganya disertai kalimat bernada ancaman.
Beberapa caption yang dipersoalkan antara lain berbunyi:
- “INI DEMI ALLAH”
- “JIKA INI SEKELUARGA”
- “DIBUNUH”
- “INI AKU BAHAGIA”
- “DUNIA DAN AKHIRAT”
Selain itu, ada pula unggahan lain yang memuat foto Melati dengan tulisan bernada penghinaan.
Pihak kuasa hukum menilai konten tersebut bukan sekadar ujaran kebencian, melainkan telah masuk kategori ancaman serius.
Melati Mengalami Kerugian Moril
Akibat unggahan tersebut, Melati disebut mengalami kerugian moril dan tekanan psikologis.
Selain menyerang nama baik, ancaman yang ditujukan kepada keluarga juga dinilai menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran.
Karena itu, tim hukum memutuskan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum demi melindungi keselamatan kliennya.
“Sore ini saya datang mewakili Ibu Melati sebagai anggota DPR RI Komisi IV untuk melaporkan pemilik akun medsos tersebut,” kata Berry Aprido.
Diduga Berkaitan dengan Kasus Lain
Berry juga menyebut pihaknya menduga pemilik akun yang melakukan ancaman memiliki kaitan dengan kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung yang sebelumnya menghebohkan publik.
Meski demikian, dugaan tersebut masih bersifat awal dan sepenuhnya akan dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
“Yang mana diduga pelaku ini ada kaitannya dengan pembakaran Dishub Provinsi Babel. Laporan kami ini terkait pengancaman terhadap Bu Melati dan keluarga,” ujarnya.
Menurut Berry, dugaan keterkaitan itu membuat ancaman tersebut semakin serius dan tidak bisa dianggap sepele.
Minta Perlindungan Polisi
Pihak kuasa hukum menilai langkah cepat perlu diambil karena unggahan ancaman dilakukan secara terbuka di media sosial.
Apalagi, foto Melati dan keluarganya ikut dipublikasikan dalam postingan tersebut.
Berry mengatakan, kliennya meminta perlindungan dari kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan buruk.
“Kami segera melapor demi keamanan Bu Melati dan keluarga. Harapan kami penanganan perkara ini dilakukan cepat dan tepat karena ini berkaitan dengan pengancaman dan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Ia juga berharap aparat segera mengungkap identitas pelaku serta mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Ancaman di Medsos Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa media sosial kerap disalahgunakan sebagai sarana intimidasi, ancaman, maupun pencemaran nama baik.
Padahal, setiap aktivitas digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat ditelusuri aparat penegak hukum.
Penggunaan media sosial untuk mengancam seseorang, terlebih pejabat publik beserta keluarganya, dapat berujung pidana.
Karena itu, masyarakat diimbau bijak menggunakan platform digital dan tidak menjadikannya sarana melakukan tindak melawan hukum.
Polisi Diminta Bertindak Cepat
Sebagai figur publik dan wakil rakyat, Melati dinilai berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti warga negara lainnya.
Publik kini menunggu langkah cepat Polda Bangka Belitung dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Penelusuran terhadap identitas pemilik akun, motif ancaman, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan.
Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku terancam berhadapan dengan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman di dunia maya bukan persoalan sepele, karena dampaknya nyata terhadap keamanan, psikologis, dan keselamatan korban. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















