KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp87,44 miliar tersebut sejauh ini baru menyeret empat orang sebagai terdakwa di persidangan. Senin (27/7/2026)
Keempat terdakwa tersebut yakni Herman alias Herman Fu, Mardiansyah, Yulhaidir alias H Yul, dan Iguswan Saputra. Sementara itu, dua nama lain yang disebut dalam dokumen perkara sebagai pihak yang memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yakni Yoppie Boen alias Akhuan dan Melvin Edlyn alias Ahok, belum berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang tengah bergulir.
Sorotan terhadap perkara ini muncul karena nama Yoppie Boen berulang kali disebut dalam dokumen hukum dan surat dakwaan perkara Herman Fu dan terdakwa lainnya. Dalam dokumen tersebut, Yoppie Boen disebut sebagai pemodal yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, perkara tersebut mengungkap dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
Dalam surat dakwaan, Herman alias Herman Fu disebut berperan sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan masuknya alat berat ke kawasan yang menjadi lokasi aktivitas penambangan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu tertentu pada 2025.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencantumkan sejumlah nama lain yang disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas tersebut. Yoppie Boen alias Akhuan disebut sebagai pemodal, sementara H Yulhaidir disebut sebagai penambang. Nama Melvin Edlyn alias Ahok disebut dalam kapasitas sebagai perantara yang menjual pasir timah.
Adapun Mardiansyah dan Iguswan Saputra disebut dalam dokumen perkara berkaitan dengan jabatan mereka sebagai Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokumen dakwaan tersebut pada intinya menguraikan dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum. Namun, status hukum masing-masing pihak tetap harus dibedakan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Disebut Turut Diperkaya
Selain disebut sebagai pemodal, nama Yoppie Boen juga muncul dalam uraian mengenai pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau diperkaya dari aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sejumlah nama, termasuk Yoppie Boen, disebut dalam konteks pihak yang diduga turut memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai terdakwa atau membuktikan kesalahan pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, proses persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan yang disebut mencakup hutan produksi tetap dan hutan lindung. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, dugaan aktivitas penambangan tersebut dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.441.193.205. Nilai tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Besarnya nilai kerugian negara membuat penanganan perkara tersebut menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses hukum akan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pemodal atau pihak yang diduga menikmati hasilnya.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah penyidik dan penuntut umum akan melakukan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam dokumen persidangan. Pengembangan perkara menjadi penting apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana yang sedang diproses.
Di sisi lain, proses hukum terhadap empat terdakwa yang saat ini telah menjalani persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa. Persidangan juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung, siapa yang menyediakan modal dan alat berat, bagaimana pasir timah hasil tambang dipasarkan, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Publik juga menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul selama proses persidangan. Jika dalam persidangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, pengembangan penyidikan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai penetapan Yoppie Boen alias Akhuan maupun Melvin Edlyn alias Ahok sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai status hukum dan dugaan keterlibatan kedua nama tersebut.
Penanganan perkara ini selanjutnya menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan.
Masyarakat berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga mampu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, setiap langkah penegakan hukum tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Sumber : babelupdate.com, Editor : KBO Babel)

















