KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang menertibkan aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Jalan Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/12/2025). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Tertib Tambang Menumbing (OTM) Tahun 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Bangka Belitung. Selasa (23/12/2025)
Sejumlah personel kepolisian mendatangi langsung lokasi pertambangan timah ilegal yang berada di kawasan hutan tersebut. Dalam operasi itu, polisi mendapati aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin yang masih berlangsung. Aparat kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para penambang yang berada di lokasi.
Selain mengamankan para penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Seluruh penambang beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal atau interogasi di lokasi terhadap para penambang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal terkait identitas, peran, serta aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Ps. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin Alrian, membenarkan adanya penertiban aktivitas tambang timah ilegal di Jalan Parit Enam. Ia mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 yang menjadi fokus kepolisian dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin.
“Iya benar, kemarin tim Operasi Tertib Tambang Menumbing Polresta Pangkalpinang mengamankan penambang timah ilegal atau tanpa izin berinisial BR alias Udin dan SL alias Iman yang merupakan target operasi,” ujar Ipda Teddy kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ipda Teddy menjelaskan, kedua penambang yang diamankan diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan timah tanpa izin di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tambang. Kawasan tersebut diketahui merupakan area hutan yang seharusnya dilindungi dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
Selain mengamankan para penambang, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.
“Untuk barang bukti berupa peralatan tambang ada delapan item. Saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang dan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 sendiri dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Bangka Belitung.
“Operasi tertib tambang ini kita lakukan sesuai dengan instruksi pimpinan. Aktivitas tambang timah ilegal atau tanpa izin kita tertibkan, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” jelas Ipda Teddy.
Menurutnya, keberadaan tambang timah ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta menimbulkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
Polresta Pangkalpinang juga menegaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan upaya preventif berupa sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, masih ditemukan pihak-pihak yang mengabaikan imbauan tersebut dan tetap melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Tentu kami sudah melakukan imbauan sebelum menertibkan tambang ilegal atau tanpa izin. Akan tetapi, bagi yang tidak bisa kita imbau, maka langsung kita tertibkan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Ipda Teddy juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan timah ilegal. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang timah secara ilegal dan di lokasi yang seharusnya tidak dilakukan penambangan. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama,” imbaunya.
Polresta Pangkalpinang memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan angka kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















