
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kebingungan publik menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mendadak mendapati status PBI mereka nonaktif. Jum’at (6/2/2026)
“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ali Ghufron Mukti melalui unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Ali menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Melalui kebijakan ini, Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima bantuan agar kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.
Menurutnya, pemutakhiran data merupakan langkah rutin yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan iuran JKN hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, perubahan status kepesertaan PBI dapat terjadi apabila seseorang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria tersebut.
Ali juga mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status kepesertaan JKN mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengecek status secara mandiri, peserta diharapkan dapat segera mengetahui apabila terjadi perubahan dan bisa mengambil langkah lanjutan tanpa harus menunggu saat membutuhkan layanan kesehatan.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak atas kepesertaan PBI tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau komplain. Penonaktifan PBI, kata dia, tidak bersifat mutlak dan masih dapat ditinjau kembali.
“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kementerian Sosial yang menentukan, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” jelas Ali.
Tiga syarat tersebut yakni pertama, peserta bersangkutan memang terdaftar sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, peserta termasuk kategori orang miskin atau rentan miskin berdasarkan data dan verifikasi yang berlaku. Ketiga, peserta benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.
“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, polemik penonaktifan PBI turut disorot Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Menanggapi laporan adanya pasien yang ditolak rumah sakit karena status PBI BPJS Kesehatan nonaktif, Mensos menegaskan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dalam kondisi apa pun.
“Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien. Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses administrasinya,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu menekankan bahwa prinsip pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan. Status kepesertaan BPJS Kesehatan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan penundaan atau penolakan layanan medis, terlebih untuk kasus gawat darurat.
Gus Ipul secara khusus menyoroti laporan adanya pasien cuci darah yang tidak dilayani karena status PBI mendadak nonaktif. Ia meminta agar rumah sakit segera memberikan penanganan medis tanpa menunggu kejelasan administrasi.
“Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” tegasnya.
Kemensos, lanjut Gus Ipul, akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif. Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas sosial, lebih proaktif dalam membantu warga yang terdampak penonaktifan PBI.
Dengan penjelasan dari BPJS Kesehatan dan Kemensos ini, pemerintah berharap masyarakat tidak panik dan tetap mengakses layanan kesehatan bila dibutuhkan. Pemerintah menegaskan bahwa hak dasar warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, sembari proses pemutakhiran data PBI terus dilakukan agar bantuan negara tepat sasaran. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















