KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) tetap melanjutkan proses persidangan sengketa informasi publik meskipun para pihak yang berperkara tidak hadir di ruang sidang, Selasa (14/4/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara sengketa informasi yang telah teregistrasi secara resmi dengan Nomor 001/IV/KIP-Babel/2026. Perkara ini sebelumnya juga telah dicatat dalam Akta Registrasi Sengketa Informasi Publik Nomor 001/REG-PSI/KIP-Babel/IV/2026 oleh Panitera KI Babel sebagai dasar administrasi untuk memulai proses persidangan.
Dalam sidang a quo ini, Majelis Hakim Komisioner tetap menjalankan agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Susunan majelis terdiri dari Rikky Fermana selaku Ketua Majelis, didampingi Fahriani dan Martono sebagai Anggota Majelis Hakim Komisioner. Sementara itu, posisi Panitera Pengganti diemban oleh Abrillioga.
Adapun dalam perkara ini, Riki bertindak sebagai Pemohon, dengan Termohon adalah Badan Publik Desa Pergam. Namun, baik pihak Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di hadapan Majelis.
Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Hakim Komisioner tetap melanjutkan jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik serta memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Majelis, Rikky Fermana, menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa informasi secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan elemen penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Namun, ketidakhadiran tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Komisi Informasi tetap menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta menjamin bahwa setiap perkara ditangani secara objektif dan adil,” ujar Rikky dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kehadiran para pihak telah diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila Pemohon yang telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, maka permohonan sengketa informasi dapat dinyatakan gugur.
Pernyataan ini, kata Rikky, merupakan bagian dari pengingat normatif agar para pihak yang berperkara memahami konsekuensi hukum dari ketidakhadiran mereka dalam proses persidangan.
“Ketentuan ini bukan semata-mata untuk menggugurkan perkara, tetapi sebagai upaya menjaga disiplin beracara serta memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Komisi Informasi berperan sebagai lembaga quasi peradilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari para pihak sangat diperlukan agar substansi sengketa dapat diperiksa dan diputus secara komprehensif.
Meski demikian, Majelis tetap memberikan kesempatan kepada para pihak untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang akan dijadwalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, baik Pemohon maupun Termohon dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi dan bukti yang relevan.
Sidang yang tetap digelar meskipun tanpa kehadiran para pihak ini menjadi cerminan bahwa proses penegakan keterbukaan informasi publik tidak boleh terhambat oleh kelalaian administratif atau ketidakhadiran pihak yang bersengketa.
Komisi Informasi Babel pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa, sekaligus mendorong budaya transparansi di lingkungan badan publik.
Dengan berjalannya proses persidangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat maupun badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi semakin meningkat, sehingga prinsip good governance dapat terwujud secara nyata di Bangka Belitung. (Adinda Putri Nabiilah/KBO Babel)

















