KBOBABEL.COM (Belitung Timur) – Praktik perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di wilayah Tanjung Rising, Desa Dendang, Kabupaten Belitung Timur. Lahan seluas 2,8 hektar yang sebelumnya sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum pada tahun 2023, kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola secara ilegal. Kamis (26/3/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (25/3/2026), area yang masuk dalam kategori Hutan Lindung (HL) tersebut telah ditanami sawit muda. Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga milik seorang pengusaha asal Tanjungpandan berinisial KC. Sementara itu, pengelolaan di lapangan disebut-sebut dilakukan oleh seorang warga Semalar berinisial JUM.
Warga mengungkapkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berlangsung secara bertahap, mulai dari pembukaan lahan hingga penanaman. Mereka juga menyebut bahwa kegiatan itu tidak pernah benar-benar berhenti, meski sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke pihak berwenang.
Kasus ini sejatinya bukan persoalan baru. Pada April 2023, Ketua MPC Pemuda Pancasila Belitung Timur, Irwansyah, telah melaporkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di lokasi yang sama kepada Kapolres Belitung Timur saat itu. Laporan tersebut sempat memicu perhatian karena lokasi yang dibuka merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi.
Namun, tiga tahun berselang, kondisi di lapangan justru menunjukkan perkembangan yang berlawanan. Lahan yang sebelumnya dipermasalahkan kini telah ditanami kelapa sawit, menandakan bahwa aktivitas perambahan tidak hanya berlanjut, tetapi juga berkembang.
Irwansyah mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menilai tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum telah membuka celah bagi pelaku untuk melanjutkan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
“Saya kaget. Lahan hutan lindung di Dendang yang dulu kami laporkan karena dibuka menggunakan alat berat milik KC, ternyata tetap dijadikan kebun sawit. Padahal dulu katanya sudah disetop, tapi kenyataannya sekarang justru sudah ditanami,” ujar Irwansyah.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kawasan hutan lindung di Belitung Timur berpotensi mengalami kerusakan yang lebih luas.
Irwansyah juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Belitung Timur, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Saya mengimbau Kapolres Belitung Timur untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelakunya. Jangan sampai hutan lindung kita habis digarap ilegal tanpa ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren, Jocky, memberikan penegasan bahwa aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, tanaman kelapa sawit yang baru ditanam di kawasan hutan lindung wajib dicabut. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran di kawasan hutan.
“Sawit yang baru tanam di kawasan hutan lindung, aturannya jelas harus dicabut. Ini terkena sanksi sesuai Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Jocky.
Ia menambahkan, selain kewajiban pencabutan tanaman, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan, yakni KC, maupun pengelola di lapangan, JUM, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan respons dari kedua pihak tersebut.
Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait penanganan kasus perambahan hutan di Belitung Timur. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung. Pengawasan yang lemah dan lambannya penindakan dikhawatirkan akan mendorong praktik serupa terjadi di wilayah lain.
Jika tidak segera ditangani, perambahan hutan lindung berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius, mulai dari kerusakan habitat, penurunan kualitas lingkungan, hingga meningkatnya risiko bencana.
Oleh karena itu, publik berharap adanya transparansi dalam penanganan kasus ini serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kejelasan status lahan, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (Sumber : tipikorinvestigasinews.id, Editor : KBO Babel)

















