KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia. Rabu (29/7/2026)
Pembentukan tujuh Kejari tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan penegakan hukum di daerah. Kejagung kini mulai menyiapkan sejumlah kebutuhan awal, mulai dari penunjukan pejabat struktural dan pegawai hingga penyediaan sarana serta prasarana perkantoran sementara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyiapan personel dan fasilitas menjadi prioritas agar tujuh Kejari baru tersebut dapat segera menjalankan tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Anang, proses penyiapan dilakukan secara bertahap sembari menunggu pembangunan fasilitas perkantoran permanen yang akan diselesaikan sesuai dengan tahapan perencanaan dan ketersediaan anggaran.
“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dengan adanya pejabat struktural dan personel yang ditugaskan, Kejagung berharap aktivitas kelembagaan di tujuh wilayah tersebut dapat segera berjalan. Kehadiran Kejari baru dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Anang menjelaskan, pembentukan Kejari baru dilakukan berdasarkan kebutuhan kelembagaan di wilayah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri. Keberadaan institusi kejaksaan di daerah dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung sistem peradilan pidana.
Selain menjalankan tugas penegakan hukum, Kejari juga memiliki posisi strategis dalam mendukung koordinasi antarlembaga di tingkat daerah. Kehadiran kejaksaan sebagai salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Anang.
Landasan hukum pembentukan tujuh Kejari baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Regulasi tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026.
Dalam regulasi tersebut, operasionalisasi Kejari yang baru dibentuk akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan kegiatan kelembagaan menyesuaikan dengan kesiapan anggaran serta mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres tersebut tersebar di sejumlah provinsi. Kejari tersebut meliputi Kejari Pangandaran yang berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, serta Kejari Kubu Raya di Sungai Raya.
Selanjutnya, terdapat Kejari Lima Puluh Kota yang berkedudukan di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Pembentukan tujuh Kejari tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap layanan penegakan hukum. Dengan adanya institusi kejaksaan yang lebih dekat dengan wilayah masyarakat, proses penanganan perkara dan pelayanan hukum diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Selain itu, keberadaan Kejari baru juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah. Kejaksaan memiliki berbagai kewenangan dalam bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebelum seluruh Kejari baru dapat beroperasi secara penuh, pemerintah dan Kejagung masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif dan kelembagaan. Salah satunya adalah penyiapan struktur organisasi serta pembagian tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.
Anang menjelaskan, rincian mengenai tugas, fungsi, serta susunan organisasi dari tujuh Kejari baru nantinya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung. Penetapan tersebut tetap harus melalui mekanisme persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kelembagaan tujuh Kejari baru memiliki struktur yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, penyiapan kantor sementara menjadi langkah awal yang dilakukan agar kegiatan operasional dapat segera dimulai tanpa harus menunggu pembangunan gedung permanen selesai.
Kejagung juga akan melakukan penempatan pejabat dan pegawai secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Penempatan personel tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan sejak awal operasionalisasi.
Dengan pembentukan tujuh Kejari baru, pemerintah berharap pelayanan penegakan hukum dapat semakin merata di berbagai daerah. Kehadiran institusi kejaksaan di wilayah baru juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda.
Kejagung memastikan proses persiapan akan terus dilakukan agar tujuh Kejari tersebut dapat menjalankan tugas secara optimal. Tahapan pembentukan dan operasionalisasi akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran, sarana prasarana, sumber daya manusia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan kejaksaan sekaligus memastikan masyarakat di wilayah yang baru memiliki pemerintahan daerah dapat memperoleh akses pelayanan hukum yang lebih dekat, efektif, dan profesional. (Sumber : deliknews.com, Editor : KBO Babel)
















